Kode Etik Jabatan Seorang Guru pada Sebuah Lembaga MA Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Tahun Pelajaran 2018/2019

AKAR DARI PERPECAHAN SUATU KEADAAN ADALAH KEBENCIAN DAN KEKERASAN, MAKA HAL TERSEBUT HINDARILAH TERJADI, AGAR KITA TETAP UTUH BERSATU PADU DALAM RIDLO DAN PERLINDUNGAN SERTA KEBERKAHAN DARI ALLAH SWT, AAMIIN YAA ALLAH
  
KEGIATAN MUI KECAMATAN DALAM MS DKM SE-KERTAJATI DI DESA SUKAWANA KERTAJATI MAJALENGKA


KODE ETIK JABATAN GURU
MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA

GURU HARUS :

1.               BERWIBAWA
2.               JUJUR
3.               BERTANGGUNG JAWAB
4.               ADIL DAN BIJAKSANA DALAM  MEMUTUSKAN SESUATU
5.               RAJIN
6.               MUDAH BERGAUL DAN TIDAK SOMBONG
7.               CINTA KEPADA TUGASNYA
8.               BISA MENDISIPLINKAN DIRI SENDIRI
9.               PEMAAF, TETAPI JUGA HARUS DAPAT BERSIFAT TEGAS
         DIMANA PERLU.
10.   TIDAK LEKAS MARAH
11.         MAU MENDENGAR PENDAPAT ORANG LAIN (TIDAK FANATIK).
12.        SELALU INGIN MENYELARASKAN PENGETAHUANNYA DAN MENINGKATKAN KECAKAPAN PROFESINYA DENGAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN TERAKHIR.
13.        LOYALITAS TERHADAP BANGSA DAN NEGARANYA.
14.        TIDAK MENGHARAPKAN BALAS BUDI KARENA JASANYA TERHADAP MURIDNYA.

KERTAJATI,   JULI 2018
KEPALA MADRASAH,


ODONG ABDURRAHMAN, S.Pd.I, S.Pd



0 Response to "Kode Etik Jabatan Seorang Guru pada Sebuah Lembaga MA Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Tahun Pelajaran 2018/2019"

Post a Comment