AKAR DARI PERPECAHAN SUATU KEADAAN ADALAH KEBENCIAN DAN KEKERASAN, MAKA HAL TERSEBUT HINDARILAH TERJADI, AGAR KITA TETAP UTUH BERSATU PADU DALAM RIDLO DAN PERLINDUNGAN SERTA KEBERKAHAN DARI ALLAH SWT, AAMIIN YAA ALLAH
KEGIATAN MUI KECAMATAN DALAM MS DKM SE-KERTAJATI DI DESA SUKAWANA KERTAJATI MAJALENGKA
KODE ETIK JABATAN GURU
MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA
GURU HARUS :
1.
BERWIBAWA
2.
JUJUR
3.
BERTANGGUNG JAWAB
4.
ADIL DAN BIJAKSANA DALAM MEMUTUSKAN SESUATU
5.
RAJIN
6.
MUDAH BERGAUL DAN TIDAK SOMBONG
7.
CINTA KEPADA TUGASNYA
8.
BISA MENDISIPLINKAN DIRI SENDIRI
9.
PEMAAF, TETAPI JUGA HARUS DAPAT BERSIFAT
TEGAS
DIMANA PERLU.
10.
TIDAK LEKAS MARAH
11.
MAU
MENDENGAR PENDAPAT ORANG LAIN (TIDAK FANATIK).
12.
SELALU INGIN MENYELARASKAN PENGETAHUANNYA DAN
MENINGKATKAN KECAKAPAN PROFESINYA DENGAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
TERAKHIR.
13.
LOYALITAS TERHADAP BANGSA DAN NEGARANYA.
14.
TIDAK MENGHARAPKAN BALAS BUDI KARENA JASANYA
TERHADAP MURIDNYA.
KERTAJATI,
JULI 2018
KEPALA MADRASAH,
ODONG ABDURRAHMAN, S.Pd.I, S.Pd
0 Response to "Kode Etik Jabatan Seorang Guru pada Sebuah Lembaga MA Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Tahun Pelajaran 2018/2019"
Post a Comment