KODE ETIK GURU
Halo, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu tetap semangat dan tidak pernah putus asa dalam memegang amanah sebagai garda terdepan pendidikan bangsa.
Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar, begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru.
Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.
Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru., selamat membaca.
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA Nurussyahid Kertajati Majalengka, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA Nurussyahid Kertajati Majalengka.
Sejarah Kode Etik Guru Indonesia
Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang.
Lanjut pada tahun 1973, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia.
Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut.
1. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973.
2. Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973.
3. Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979.
4. Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989.
Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Isi Kode Etik Guru
Adapun isinya adalah sebagai berikut.
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
KODE ETIK GURU MA NURUSSYAHID KERTAJATI
0 Response to "KODE ETIK BAGI GURU DAN SISWA MA NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA TAHUN PELAJARAN 2023/2024"
Post a Comment