KODE ETIK (STANDAR PRILAKU) BAGI PESERTA DIDIK MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA

 


KODE ETIK (STANDAR PRILAKU) PESERTA DIDIK MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.   PENGERTIAN UMUM

Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati adalah pedoman tertulis yang merupakan standar prilaku bagi Siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.

2.   LATAR BELAKANG

Pada hakikatnya penetapan Madrasah Aliyah Nurussyahid  dikenal dengan nama “MANUSA” Kertajati yang berdiri tangal 25 Mei 2013 dan sebagai Rintisan Madrasah Kategori Madrasah Swasta yang Mandiri sejak tahun 2018 memberikan ruang gerak yang lebih luas pada Madrasah Aliyah Nurussyahid  Kertajati untuk mengikuti perkembangan pendidikan dalam ragka meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berdaya saing nasional dan global tanpa meninggalkan keluhuran akhlak dan budi pekerti.

Kemandirian Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati ditujukan untuk mewujudkan visi Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati Terwujudnya Generasi yang Berilmu, Beramal, berakhlak Mulia dan Berjiwa Visioner. Dengan mengemban misi mempersiapkan siswa menjadi bagian dari masyarakat dengan kemampuan akademik dan atau professional untuk mengimplementasikan, mengembangkan, memperkaya, memasyarakatkan ilmu pengetahuan alam, tekologi dan seni, mengembagkan penggunaannya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan memperkaya kultur nasional serta untuk memperluas partisipasi dalam belajar, menginspirasi keinginan untuk belajar secara nasional dan memodernisasi pelaksanaan belajar.

Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuannya, Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati telah mengupayakan pembenahan dalam bentuk serangkaian kebijakan yang pada dasarnya adalah upaya konkrit untuk menuju transformasi pengelolaan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati yang lebih mandiri, transparan, akuntabel, responsible, dapat dipertanggungjawabkan, wajar dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian tindakan transformasi di tubuh Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati layak dicapai apabila terdapat komitmen penuh dari seluruh individu ataupun institusi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati. Salah satu komponen penting yang berpegaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati adalah siswa. Siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati adalah duta Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati di tengah masyarakat yang merefleksikan proses pendidikan di lingkungan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati. Oleh karena itu, sudah merupakan tekad bagi Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati untuk tidak saja mempersiapkan siswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang memiliki penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki kompetensi dalam arti yang lebih luas, termasuk di dalamnya prilaku dan akhlak yang tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan berpedoman pada:

1.        UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

2.        UU RI No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan

3.        UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4.        PP No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah

5.     PP No. 19 Tahun 2005 bagian ketiga pasal 10 dan 11 tentang Beban Belajar dalam bentuk Sistem Paket dan Sistem SKS

6.        Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi

7.        Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

8.    Permendiknas No. 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006

9.        Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005 – 2009

10.        Program Kerja Depdiknas tahun 2008

perlu dibentuk suatu pedoman prilaku bagi siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati sebagai standar etika dalam aktifitas sehari-hari dalam mengemban status sebagai siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati Majalengka.

3.   MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud penyusunan Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan aktifitas di lingkungan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati dan di tengah masyarakat pada umumnya.

Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan Kode Etik [Standar  Prilaku] Siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati adalah :

Sebagai komitmen bersama siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati

1.     Visi Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati adalah: “Terwujudnya Generasi yang Berilmu, Beramal, berakhlak Mulia dan Berjiwa Visioner

Adapun Indikator dari visi Madrasah Aliyah Swasta  Nurussyahid (MANUSA) Desa Bantarjati Kertajati Majalengka adalah:

a. Berilmu: peserta didik di MAS Nurussyahid Kertajati menguasai ilmu pengetahuan yang tidak hanya sekedar ilmu teoritis tetapi lebih mengutamakan pada aplikasi dan pengamalannya demi kebaikan dirinya dan kemaslahatan umat.

b. Beramal: Peserta didik di MAS Nurussyahid Kertajati hendaknya lebih mengedepankan amal yang dilandasi oleh dasar keilmuan dan profesionalisme.

c. Berakhlak Mulia: Peserta didik di MAS Nurussyahid Kertajati diharapkan menjadi generasi yang mampu menerapkan buah dari ilmu yaitu dengan membiasakan berakhlak mulia (Pribadi sopan dan rendah hati) baik di Lingkungan Madrasah atau pun di lingkungan masyarakat pada umumnya.

d.  Visioner: Peserta didik di MAS Nurussyahid Kertajati diharapkan menjadi generasi yang mampu menjawab tantangan zaman khususnya di Kecamatan Kertajati Majalengka dengan adanya Program Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dengan berperan aktif di setiap kegiatan.

Keempat hal tersebut, berilmu, beramal, Berakhlak Mulia serta berjiwa visioner, merupakan visi yang dilaksanakan secara sejalan dan konsisten. Keempatnya tidak dipisahkan.

 

HAL TERINDAH BAGI KITA ADALAH  KETIK BISA BERBAGI KEMANFAATAN BAGI YANG MEMBUTUHKAN "PERMUDAH JANGAN PERSULIT"
 

Bagi para Kepala MA dan dewan Guru MA dimanapun berada yang membutuhkan data untuk contoh secara lengkap selahkan Download datanya di bawah ini :  bagusnya silahkan idzin dulu dengan mengisi di bagian Kolom Komentar terima kasih, semoga berguna dan bermanfaat:  apalagi untuk persiapan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)  

Silahkan Klik di bawah ini !


 

0 Response to "KODE ETIK (STANDAR PRILAKU) BAGI PESERTA DIDIK MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA"

Post a Comment