BAPAK PENDIDIKAN KI HAJAR DEWANTORO MENGATAKAN :
ING NGARSO SUNG TULODO, ING MADYO MANGUN KARSO, TUT WURI HANDAYANI
KEPUTUSAN KEPALA MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA
NOMOR : 0506/MANUSA/B/024/VII/2020
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN SERTA KODE ETIK SELURUH SISWA
MA MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA MA MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA
Menimbang
|
: |
1. Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap, perkataan dan perbuatan siswa MA Nurussyahid Kertajati Mjalengka. 2. Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Nurussyahid Kertajati Mjalengka agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang StandarPengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
Memperhatikan |
: |
Persetujuan Hasil Rapat Kepala dan Guru MA Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan kertajati Kabupaten Majalengka pada tanggal 01 Juli 2020 |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Kode Eik Guru dan Karyawan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati Sebagaiman tercantum dalam lampiran I, |
Kedua |
: |
Kode Etik Siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid sebagaiman tercantum dalam lampiran II |
Ketiga |
: |
Kode etik Guru dan Karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua Guru dan Karyawan MA Nurussyahid Kertajati Majalengka. |
Keempat |
: |
Kode etik siswa / Peserta didik sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua Siswa/ Peserta didik MA Nurussyahid Kertajati Majalengka. |
Kelima |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Keenam |
: |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaiakan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan di : Majalengka
Pada tanggal : 07 Juli 2020
Kepala MA Nurussyahid,
Tembusan Yth ODONG ABDURRAHMAN, S.Pd.I, S.Pd
1.
Yayasan
Nurussyahid Kertajati
KODE ETIK GURU
MA NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA Nurussyahid Kertajati Majalengka, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA Nurussyahid Kertajati Majalengka.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MA Nurussyahid Kertajati Majalengka adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
6. Guru harus senantiasa berpenampilan
bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat
mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas. dst
Bagi para Kepala MA dan dewan Guru MA dimanapun berada yang membutuhkan data untuk contoh secara lengkap selahkan Download datanya di bawah ini : bagusnya silahkan idzin dulu dengan mengisi di bagian Kolom Komentar terima kasih, semoga berguna dan bermanfaat: apalagi untuk persiapan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)
Silahkan Klik di bawah ini !
0 Response to "KODE ETIK GURU DAN KARYAMAN DI MA NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA "
Post a Comment