KODE ETIK GURU DAN KARYAMAN DI MA NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA

 BAPAK PENDIDIKAN KI HAJAR DEWANTORO MENGATAKAN :

ING NGARSO SUNG TULODO, ING MADYO MANGUN KARSO, TUT WURI HANDAYANI


KEPUTUSAN KEPALA MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA

NOMOR : 0506/MANUSA/B/024/VII/2020

TENTANG

KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN SERTA KODE ETIK SELURUH SISWA

MA MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA TAHUN PELAJARAN 2020/2021

KEPALA MA MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA

 

Menimbang  

 

:

1.    Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan siswa MA Nurussyahid Kertajati Mjalengka.

2.   Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Nurussyahid Kertajati Mjalengka agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang StandarPengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah

Memperhatikan

:

Persetujuan Hasil Rapat  Kepala dan Guru MA Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan kertajati Kabupaten Majalengka pada tanggal 01 Juli 2020

 

 

                               MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Pertama

:

Kode Eik Guru dan Karyawan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati Sebagaiman tercantum dalam lampiran I,

Kedua

:

Kode Etik Siswa Madrasah Aliyah Nurussyahid sebagaiman tercantum dalam lampiran II

Ketiga

:

Kode etik Guru dan Karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan

bagi semua Guru dan Karyawan MA Nurussyahid Kertajati Majalengka.

Keempat

:

Kode etik siswa / Peserta didik sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan

bagi semua Siswa/ Peserta didik MA Nurussyahid Kertajati Majalengka.

Kelima

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keenam

:

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaiakan sebagaimana mestinya

 

Ditetapkan di     : Majalengka

Pada tanggal          : 07 Juli 2020

Kepala MA Nurussyahid,

 

 

Tembusan Yth                                                                                                       ODONG ABDURRAHMAN, S.Pd.I, S.Pd

1.       Yayasan Nurussyahid Kertajati


 

KODE ETIK GURU

MA NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA

BAB I

KODE ETIK GURU

Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA Nurussyahid Kertajati Majalengka, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA Nurussyahid Kertajati Majalengka.

Pasal 1

Etika guru dalam berpakaian.

1.      Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.

2.    Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional

3.   Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MA Nurussyahid Kertajati Majalengka adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.

4.      Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal

5.   Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.

6.  Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas. dst

 

HAL TERINDAH BAGI KITA ADALAH  KETIK BISA BERBAGI KEMANFAATAN BAGI YANG MEMBUTUHKAN "PERMUDAH JANGAN PERSULIT"
 

Bagi para Kepala MA dan dewan Guru MA dimanapun berada yang membutuhkan data untuk contoh secara lengkap selahkan Download datanya di bawah ini :  bagusnya silahkan idzin dulu dengan mengisi di bagian Kolom Komentar terima kasih, semoga berguna dan bermanfaat:  apalagi untuk persiapan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)  

Silahkan Klik di bawah ini !


 

0 Response to "KODE ETIK GURU DAN KARYAMAN DI MA NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA "

Post a Comment