Model Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) BAB Satu Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka

Foto Bulan Maret Tahun 2018, Magang anak Didik MA Nurussyahid Kertajati Majalengka angkatan ke IV
Saat Perpisahan Guru MA Nurussyahid (Ibu Dewi Mayasari, S.Sn ) dan siswa dengan Pemerintahan Desa Babakan, semoga Desa Babakan Tetap Maju dan sukses serta Barokah selalu, Aamiin.


 BAB I
PENDAHULUAN  
1.1.        Latar Belakang.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu masa jabatan Kepala Desa guna mewujudkan pembangunan desa yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa merupakan penjabaran dari rencana pembangunan Kepala Desa yang ditawakan atau disampaikan kepada masyarakat pada saat kampanye pemilihan kepala desa selama kepemimpinannya yang dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan disusun berdasarkan kepada permasalahan dan potensi yang yang ada pada lingkup desa dan memungkinkan untuk dilaksanakan dalam upaya meniningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka.

1.2.      Dasar Hukum.
Dalam penyusunan RPJM Desa Babakan, peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, yaitu sebagai berikut :
1.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta  dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dearah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
12.     Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka  Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majalengka tahun 2005-2025 (Lembaran Desa Tahun 2008 Nomor 12).
14.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4).

1.3.      Pengertian.
RPJM Desa adalah dokumen Perencanaan strategis/Jangka menengah Desa yang berjangka waktu 5 tahun dan di tetapkan dengan Peraturan Desa.
Perencanaan pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Perencanaan Desa merupakan suatu proses untuk menentukan masa depan Desa bersama Masyarakat. Tanpa perencanaan, program pembangunan Desa menjadi daftar kegiatan tanpa arah.
Maksud penyusunan RPJM Desa adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala Desa terpilih yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, Arah dan strategi pembangunan Desa, serta tahapan program dan kegiatan.
Adapun tujuan penyusunan RPJM Desa Kabupaten Majalengka adalah sebagai berikut :
1.    Tujuan RPJM Desa

a.    Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b.    Sebagai dasar/pedoman kegiatan pembangunan Desa Babakan.
c.    Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Babakan.

2.    Manfaat RPJM Desa.

  1. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
  2. Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan
           desa.
  1. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
  2. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program
           Pembangunan dari pemerintah.

0 Response to "Model Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) BAB Satu Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka"

Post a Comment