MA NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI SIAPKAN GENERASI MAMPU MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN DENGAN BEKAL IMAN TAUHID DAN BERLANDASKAN AKHLAQ MULIA
IMAY RAHMAYANTI SISWI MA NURUSSYAHID KERTAJATI ASAL SMPN I MALAUSMA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 mengamanatkan
agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkandengan ketentuan:(a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang
pendidikan, dan (c) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semua itu dilakukan agar khasanah nasional
berupa karakteristik masing-masing satuan pendidikan dapat dipelihara dan
ditumbuhkembangkan. Kurikulum disesuaikan dengan memanfaatkan seluas-luasnya
potensi daerah dan variasi tingkat kemampuan peserta didik harus memperoleh perhatian penuh.
Kebijakan pemerintah untuk menyusun kurikulum
di tingkat satuan pendidikan merupakan perwujudan dari reformasi di bidang
pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan
setidak-tidaknya tiga strategi dari tiga belas strategi pembaharuan yang
diamanatkan, yaitu: (a) pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi, (b) pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan, dan (c) pemberdayaan
peran serta masyarakat.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajati mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Kedelapan Standar Nasional Pendidikan
tersebutmerupakan kesatuan yang tidak bisa dipilah dan dipilih sebagai acuan utama bagi satuan pendidikan dalammengembangkan kurikulumnya.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) yang disempurnakan dengan Permendikbud,serta dilengkapi dengan peraturan, pedoman dan petunjuk teknik pelaksanaannya, makaMAS Nurussyahid
Desa Bantarjati Kertajatimengembangkan kurikulum dengan senantiasa berpedoman
kepada segenap peraturan konstitusional yang ada.Dalam hal pengembangan Kurikulum
pada madrasah, Menteri
Agama telah mengeluarkan pedoman tambahan, sesuai dengan kekhasan madrasah yang berlandaskan Agama
Islam. Di antara produk hukum yang dikembangakan Kementerian Agama ialah Peraturan
Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. PMA nomor 42 tahun 2014 ini mencabut
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008.Selain itu, adalah Permenag Nomor
000912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab, Permenag Nomor 117 tahun 2014 tentang Implementasi
Kurikulum 2013 di Madrasah, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 165 tahun 2014
tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
dan Bahasa Arab yang dengan mantap menetapkan bagaimana semestinya kurikulum
madrasah dirancang dan dilaksanakan.
Pengembangan kurikulum ini disusun antara
lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
MAS Nurussyahid Kertajatisebagai lembaga pendidikan Islam dibawah naungan Kementerian
Agama,dalam usianya yang baru 5 tahun, dituntut untuk senantiasa
mengikuti perkembangan dan dinamika pendidikan yang
senantiasa berubah. Demikian pula ketika Kurikulum pendidikan dasar dan menengah mengalami
perubahan di negeri ini, maka MAS Nurussyahid Kertajati segera, sesuai komando
pemerintah – dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama – bersiap melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Sayidina Ali Karomallahu Wajhah berkata,“Ajarilah anakmu dengan ilmu masa depan karena mereka akan hidup
bukan pada zaman seperti yang kamu alami sekarang”. Sadar akan kalimat
bijak tersebut, maka Madrasah senantiasa melakukan inovasi sesuai perubahan
zaman, guna mempersiapkan peserta didiknya menempuh jenjang
pendidikan lebih tinggi dan sekaligus membekali kemampuan untuk hidup
bermasyarakat.
Pemberian otonomi terhadap Madrasah dalam
menyusun kurikulum memberikan kesempatan untuk memaksimalkan potensi yang
dimiliki sehingga dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis, demografis
dan sosiologis daerah di tempatMadrasah berada. Dengan dinamika ini maka akan
terwujud lulusan yang berkualitas sebagai generasi yang
lebih siap mengahadapi tantangan dan peluang dalam persaingan di jenjang
pendidikan lebih tinggi serta di masyarakat.
Secara geografis dan demografis, MAS
Nurussyahid Kertajati menempati posisi yang sangat strategis untuk memberikan
pelayanan pendidikan dan mewujudkan lulusan berkualitas. Dukungan masyarakat yang religius dan
dukungan pemerintah, menjadi modal yang cukup besar untuk segera melakukan
perubahan-perubahan sistematik agar mampu menyelaraskan dengan tuntutan
perubahan yang terjadi.
Pada akhirnya, meskipun masih banyak
kelemahan di sana-sini, Kurikulum MAS
Nurussyahid Desa Bantarjati KertajatiMajalengka Tahun Pelajaran2018/2019 ini diharapkan dapat segera dijadikan
pedoman bagi seluruh sivitas akademika Madrasah dan
sekaligus sebagai visualisasi yang konkrit
bagi seluruh masyarakat di luar Madrasah baik orang tua peserta didik
maupun stakeholder lainnya tentang visi, misi, tujuan dan implementasi
seluruh kegiatan yang berlangsung dalam
kehidupan Lembaga Pendidikan MAS Nurussyahid Kertajati Majalengka.
B. Landasan Hukum
Dalam penyusunan dan pengembangan Kurikulum MAS
Nurussyahid Kertajati ini, tim pengembang kurikulum berlandaskan ketentuan yang
berlaku antara lain:
1.
Undang – undang No 20 Tahun tentang
Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No
78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4301 );
2.
Undang – undang No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No
244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia No 5587 );
3.
Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015
tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2015;
4.
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010
terntang pengelolaan dan Penyelengaraan Pedididkan sebagai mana di ubah dengan
Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No
17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan ;
5.
Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kekementerian Agama;
6.
Peraturan Menteri Agama No 90 Tahun
2013 tentang Penyelengaraan Pendididkan Madrasah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 No 1382) sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Menteri
Agama No 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama NO
90 tahun 2013 tentang Penyelengaraan
Pendidikan Madrasah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No 1733);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 23 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Peraturan – Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan dan Dasar di Kabupaten / Kota ;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah
Ibtidaiyah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 57 tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah ;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No
59 tahun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah ;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 61 tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 62 tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakulikuler ;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 63 tahun 2014 Tentang Kepramukaan ;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 64 tahun 2014 Tentang Standar Peminataan ;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 68 tahun 2014 jo Permendikbud No 45 tahun 2015 tentang Peran guru
TIK dan Guru keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi Kurikulum 2013 ;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 79 tahun 2014 Tentang Muatan lokal;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 111 tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan
Dasar dan Pedidikan Menengah ;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 137 tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD ;
19.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 146 tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 160 tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan
Kurikulum 2013 ;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 207 tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;
22.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 23 tahun 2015 Tentang Pendidikan Budi Pekerti ;
23.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 53 tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan
Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
24.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 20 tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusa Pendidikan Dasar
dan Menengah ;
25.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 21 tahun 2016 Tentang Standar isi Pendidikan Dasar dan Menengah ;
26.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 22 tahun 2016 Tentang Standar Prosres Pendidikan Dasar dan
Menegah ;
27.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan
Menengah ;
28.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada
Kulikulum 2013;
29.
Keputusan Menteri Agama No 165 Tahun
2014 Tentang Panduan Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab ;
30.
Keputusan Menteri Agama No 1023 Tahun
2016 Tentang Panduan Penyelengaraan
Program Keterampilan di Madrasah Aliyah;
31.
Keputusan Menteri Agama No 1293 Tahun
2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelengaraan Program Keagamaan di Madrasah
Aliyah;
32.
Keputusan Menteri Agama No 46 Tahun
2016 Tentang Linearitas Mata Pelajaran;
33.
Keputusa Direktorat Jenderal
Perndidikan Islam No 3489 Tahun 2016
Tentang Kurikulum Raudhatul Athhal;
34.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat
No 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah
Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
35.
Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam No 3459. A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 Tanggal 29 Agustus 2016.
Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertivikasi Guru dan Kewenangan Mengajar Pada
Madrasah.
36.
Rencana
Kegiatan MAS Nurussyahid Kertajatitahun 2017/2018 tentang Kegiatan BP/BK,
Praktek Ibadah, Pembiasaan dan Ekstrakurikuler.
37.
Surat Kepala
MA Nurussyahid Tentang Tim Pengembang Kurikulum Madrasah.
C.
Tujuan Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajati
Tujuan pengembangan
kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati adalah untuk dapat mengelola seganap potensi – fisik, psikologi, budaya, ideologi mental-spiritual
– sesuaidengan
perkembangan keadaan, dan pelayanan kebutuhan peserta didik serta memenuhi
kepentingan lingkungan masyarakat.
D.
Prinsip Pengembangan Kurikulum MAS
Nurussyahid Kertajati
Penyusunan Kurikulum MAS
Nurussyahid (MA. NUSA) Desa BantarjatiKertajati ini dikembangkan berdasarkanprinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum MAS Nurussyahid (MANUSA)
Desa Bantarjati Kertajatidikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2.
Beragam
dan terpadu.
Kurikulum MAS Nurussyahid (MANUSA)
Desa Bantarjati Kertajatidikembangkan dengan memperhatikan keberagaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama,
suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
Kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajatidikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum sepatutnya mendorong peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.
6.
dan berkesinambungan.
Substansi Kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajati harus mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua
jenjang pendidikan.
7. Belajar sepanjang hayat.
KurikulumMAS Nurussyahid
Kertajatidiarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajati harus mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta memperhatikan arah pengembangan manusia seutuhnya.
8.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajatidikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan
daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harmonis dan
sinergis. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E. Acuan Operasional Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati
Dalam pengembangannya,Kurikulum MAS
Nurussyahid Kertajati disusun dalam acuan operasional dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatidisusun sedemikian
rupa sehinga memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang
peningkatan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia pada setiap peserta didik.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajatidisusun secara cermat dan teliti agar
memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual,
emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan
tingkat perkembangannya.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah
memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik
lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatiharus
memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangun daerah dan nasional.
5.
Tuntutan dunia kerja
KurikulumMAS
Nurussyahid Kertajati harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta
didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum MAS
Nurussyahid Kertajatiharus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
KurikulumMAS
Nurussyahid Kertajati harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan
kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di
lingkungan madrasah.
8.
Dinamika perkembangan global
Kurikulum MAS
Nurussyahid Kertajatiharus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing
secara global dan hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum MAS
Nurussyahid Kertajatiharus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan
persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
10. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum MAS
Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajatiharus dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya positif masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
F.
Profil MAS Nurussyahid Kertajati
1)
Analisis Lingkungan Internal
MAS Nurussyahid
KertajatiMajalengka memiliki profilyang tergambar melalui hal-hal sebagai
berikut:
Identitas Madrasah
1)
Nama Madrasah :
MAS
NURUSSYAHID
2)
NPSN : 20282528/ 69886292
3)
NSM : 131232100024
4)
SK. Kamenag No. : 7200 Tahun 2014
5)
Tahun Berdiri : 25 Juni 2013
6)
Status :
Swasta
7)
Status Akreditasi : Belum
8)
NPWP : 75.181.822.0-438.000 an. MA Nurussyahid
http://kertajaticintaaulia.blogspot.com
11)
Alamat Madrasah : Jalan Tengah Blok Sabtu RT/RW. 05/03
a) Jalan/Dusun : Tengah Blok Sabtu
b) Desa : Bantarjati
c)
Kecamatan :
Kertajati
d) Kabupaten :
Majalengka
e) Propinsi :
Jawa Barat
f) Kode
Pos : 45457
g) Telepon :
082126685006
12)
Nomor Rekening :
13)
Yayasan Penyelenggara :
Yayasan Nurussyahid Kertajati Majalengka
14)
SK. Menteri Huk & HAM : AHU-02417.50.10.2014 Tgl 10 Juni 2014
15)
No. Akta Notaris : 21 Tanggal 2
Juni 2014
16)
Nama Notaris : Cendraningsih
Rahayu Wibisono, S.H, M.H
17)
Alamat Yayasan : Jalan Tengah Blok Sabtu RT/RW.
05/03 No. 10-11
Desa Bantarjati Kec. Kertajati Kab. Majalengka
18)
Luas areal MA :
Seluruhnya 1,190 m2. di Blok Pongpok
(Status Tanah HGP Yayasan
Nurussyahid)
1.
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi MAS Nurussyahid (MANUSA) Desa Bantarjati Kertajati Tahun Pelajaran 2018/2019disusun dengan
memperhatikan potensi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan
dituangkan dalam matriks sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Odong
Abdurrahman, S.Pd.I, S.Pd
|
Kepala Madrasah
|
2
|
Dewi Mayasari,
S.Sn
|
Wakil Bidang Kurikulum
|
KURIKULUM
|
||
1
|
Ahmad Saehu, S.Pd.I
|
Ka. Perpustakaan
|
2
|
Vivih Vihtriani, S.Pd.I
|
Wali Kelas X IIS
|
3
|
Roni, S.Pd.I
|
Wali Kelas XI IIS
|
3
|
Aris Sukmawati, S.Pd
|
Wali Kelas XI IIS 1
|
4
|
Heru Haerudin, S.Pd
|
Wali Kelas XII IIS 2
|
KESISWAAN
|
||
1
|
|
Pembimbing Olahraga
|
2
|
|
PembimbingSeni/ Kaligrafi
|
4
|
|
Pembimbing OSIS dan MPK
|
5
|
|
Pembimbing Pramuka
|
6
|
Odong Abdurrahman, S.Pd.I, S.Pd
|
Pembimbing Keagamaan
|
10
|
Odong Abdurrahman,S.Pd
|
Konselor Kelas X dan XI, dan XII
|
2.
Keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Jumlah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MAS Nurussyahid Kertajati sebanyak 17 orang, terdiri atas 15pendidik (termasuk
seorang sukarelawan dari Peace Corp) dan 1 orang Kepala UrusanTata usaha dan 1 Anggota. Dari seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang dimiliki, secara umum tenaga kependidikan tidak tetap (non-PNS)
b.
Secara lebih lengkap, data pendidik dan tenaga kependidikan MAS Nurussyahid Kertajati disajikan dalam
tabel di bawah ini.
KEADAAN TENAGA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MAS NURUSSYAHID KERTAJATITAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO
|
STATUS
|
GOLONGAN
|
JUMLAH
|
|||
I
|
II
|
III
|
Non PNS
|
|||
1
|
Kepala Madrasah
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
2
|
Kaur Tata Usaha
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
3
|
Guru Tetap
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Guru (GTY)
|
-
|
-
|
-
|
16
|
16
|
JUMLAH
|
|
|
|
18
|
18
|
Rincian Keadaan Guru
dengan Kesinambungan Mata Pelajaran
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
|
Pendidikan
|
Ket.
|
1
|
Al-Qur’an Hadits
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
2
|
Aqidah Akhlaq
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
3
|
Fiqih
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
4
|
SKI
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
5
|
PPKn
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
6
|
Bhs. dan Sastra Ind.
|
1
|
S1
|
Tidak Sesuai
|
7
|
Bahasa Arab
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
8
|
Matematika
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
9
|
Sejarah Indonesia
|
1
|
S1
|
Tidak Sesuai
|
10
|
Bahasa Inggris
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
11
|
Seni Budaya
|
1
|
S1
|
Tidak Sesuai
|
12
|
Penjas Orkes
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
13
|
Prakarya & Kewirausahaan
|
1
|
S1
|
Tidak Sesuai
|
14
|
Geografi
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
15
|
Sejarah Peminatan
|
1
|
S1
|
Tidak Sesuai
|
16
|
Sosiologi
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
17
|
Ekonomi
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
18
|
Fisika
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
19
|
Bahasa Korea
|
1
|
S1
|
Tidak Sesuai
|
20
|
Bahasa Sunda
|
1
|
S1
|
Tidak Sesuai
|
21
|
Kaligrafi
|
1
|
S2
|
Sesuai
|
|
Jumlah
|
17
|
|
|
Keadaan Tenaga
Kependidikan MA Nurussyahid
No
|
Staff
|
Jumlah
|
Pendidikan
|
Ket.
|
1
|
Perpustakaan
|
1
|
S1
|
Pemberdayaan
guru Mapel
|
2
|
BK/BP
|
1
|
S1
|
Sda
|
3
|
Operator Madrasah
|
1
|
S1
|
Sda
|
4
|
Kepala TU
|
1
|
S1
|
Sda
|
5
|
Staff TU
|
1
|
SLTA
|
Honorer
|
6
|
Pesuruh
|
1
|
SLTP
|
Honorer
|
7
|
Satpam
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
6
|
|
|
3.
Perkembangan Keadaan Peserta Didik dan Keadaan Wali Peserta didik
Jumlah keadaan peserta
didik MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati MajalengkaTahun Pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut
:
KEADAAN PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK DAN JUMLAH LULUSAN
MAS NURUSSYAHID KERTAJATI
DARI AWAL BERDIRI SAMPAI TAHUN PELAJARAN 2018/2019
TAHUN
PELAJARAN
|
JUMLAH
ROMBEL
|
JENJANG
KELAS/ PROGRAM IIS (SOSIAL)
|
JUMLAH
TOTAL
|
JUMLAH
LULUSAN
|
|||||
KELAS
X
|
KELAS
XI
|
KELAS
XII
|
|||||||
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
||||
2015/2016
|
3
|
17
|
8
|
6
|
10
|
10
|
17
|
68
|
27
|
2016/2017
|
4
|
30
|
16
|
18
|
7
|
9
|
9
|
89
|
18
|
2017/2018
|
4
|
24
|
12
|
33
|
18
|
15
|
6
|
108
|
20
|
2018/2019
|
4
|
15
|
10
|
24
|
12
|
33
|
18
|
111
|
|
Jumlah
Lulusan 3 Angkatan
|
65
|
Keadaan Wali Peserta
Didik MA Nurussyahid Tahun Pelajaran 2018/2019
Jumlah
111
Orang
|
PNS
|
TNI/
POLRI
|
Swasta
|
Petani
|
Pedagang
|
Nelayan
|
Lainnya
|
1
|
-
|
30
|
60
|
10
|
0
|
10
|
4.
Prestasi Akademik
Prestasi
akademik yang diraih selama 3 (Tiga) tahun terakhir adalah
sebagai berikut :
a. Prestasi Akademik
Ujian Nasional (UN)
No
|
Tahun
|
IPA
|
IPS
|
Keterangan
|
||
Rata-rata
|
Tertinggi
|
Rata-rata
|
Tertinggi
|
|||
1
|
2015/2016
|
-
|
-
|
36,04
|
44,80
|
C
|
2
|
2016/2017
|
-
|
-
|
|
|
C
|
3
|
2017/2018
|
-
|
-
|
|
|
C
|
b. Prestasi Akademik
UAMBN
No
|
Tahun
|
IPA
|
IPS
|
Keterangan
|
||
Rata-rata
|
Tertinggi
|
Rata-rata
|
Tertinggi
|
|||
1
|
2015/2016
|
|
|
|
|
|
2
|
2016/2017
|
|
|
|
|
|
3.
|
2017/2018
|
|
|
|
|
|
c.
Prestasi Kejuaran Umum Siswa di dalam dan di Luar MA
NO
|
PERLOMBAAN
YANG DI IKUTI
|
JUARA
|
TINGKAT
|
TEMPAT
|
TAHUN
|
1
|
MTQ ( MUSABAQOH
KALIGRAFI QUR'AN
DEKORASI )
|
3
|
KABUPTEN
|
KEC.
BANTARUJEG, KAB. MAJALENGKA
|
2014
|
2
|
LOMBA PIDATO BAHASA
ARAB
|
10
BESAR
|
KABUPATEN
|
UNIVERSITAS
MAJALENGKA
|
2014
|
3
|
LOMBA HADROH/ MARAWIS
|
HARAPAN
|
KABUPATEN
|
UNIVERSITAS
MAJALENGKA
|
2014
|
4
|
LOMBA LINTAS ALAM
PRAMUKA
|
1
|
KECAMATAN
|
KEC.
KERTAJATI, KAB. MAJALENGKA
|
2014
|
5
|
MTQ ( MUSABAQOH
KALIGRAFI QUR'AN
DEKORASI )
|
3
|
KABUPTEN
|
KEC. KASOKANDEL,
KAB. MAJALENGKA
|
2016
|
6
|
MTQ KE 46 (MUSABAQOH
KALIGRAFI QUR'AN) NASKAH PUTRI
AN. EUIS KUSMIATI
|
3
|
KABUPTEN
|
KEC. ARGAPURA KAB. MAJALENGKA
|
2016
|
7
|
AKSIOMA MA KALIGRAFI
QUR'AN KONTEMPORER)
AN. RASINI
|
3
|
KABUPTEN
|
KAB. MAJALENGKA
|
2016
|
5.
Sarana Prasarana
a.
Tanah dan Halaman
Tanah madrasah adalah
milik Perorangan yang sebagiannya berasal dari wakaf masyarakat secara
perorangan yang kemudian dilimpahkan kepada Yayasan Guna di gunakan untuk
kegiatan Pendidikan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati. Luas areal seluruhnya 1190 m2. (Di blok Pongpok Desa Bantarjati)
b.
Gedung Madrasah dan Ruangannya
Dengan luas bangunan 450 m2, jumlah 4 ruang kelas untuk
menunjang kegiatan belajar cukup memadai dan 1 ruang Kepala dan guru, begitu pula ruang lain
yang diperlukan. Terdapat hal yang cukup membanggakan lembaga yakni dimilikinya
mesjid milik Madrasah yang senantiasa digunakan sebagai tempat pelaksanaan
ibadah shalat sunat dhuha, berjamaah shalat dzuhur serta pengajian rutin yang
diadakan oleh seluruh siswa dan siswi Peserta didik MAS Nurussyahid Kertajati.
KEADAAN RUANG GEDUNG MAS NURUSSYAHID KERTAJATI - MAJALENGKA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
JENIS RUANGAN
|
JUMLAH RUANGAN
|
KONDISI RUANGAN
|
Ruangan Kepala Madrasah
|
1
|
Baik
|
Ruangan Wakil Kepala
|
1
|
Baik
|
Ruangan Tata
Usaha
|
1
|
Baik
|
Ruangan Guru
|
1
|
Baik
|
Ruangan Kelas
|
3
|
Baik
|
Ruangan LaboratoriumKimia
|
|
|
Ruangan LaboratoriumFisika
|
|
|
Ruangan Lab. Biologi
|
|
|
Ruangan
Perpustakaan
|
1
|
Baik
|
Lapangan Olah Raga
|
1
|
Baik
|
Ruangan PeralatanSeni
|
-
|
-
|
Musholla
|
1
|
Baik
|
Ruangan OSIS dan Pramuka
|
1
|
Baik
|
Ruang Lab. Komputer/Internet
|
-
|
-
|
Ruangan Gudang Barang
|
-
|
-
|
2) Analisis
Lingkungan Eksternal
a)
Kondisi
Geografis
Keberadaan Madrasah Aliyah Nurussyahid (MA.
NUSA) berada di Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tepatnya sebelah utara dari pusat Kabupaten Majalengka. Kecamatan
Kertajati terdiri dari dari 14 Desa,
adapun letak geografis 6 desa dipinggiran jalan Propinsi Jawa Barat yang
menuju kabupaten Indramayu yang tanahnya merupakan dataran pesawahan sedangkan yang
8 Desanya adalah merupakan datara pesawaan dan hutan belantara yang begitu
lebat dan luas dan berada di pedalaman. Dalam pengelolaan hasil bumi daerah
tersebut lebih banyak terdistribusi ke pasar Jatitujuh, pasar Kadipaten dan
sebagian ke Kota Jakarta (seperti Mentimun, bawang merah, beras dan lainnya).
Kita ketahui bahwa Kecamatan Kertajati adalah
merupakan daerah yang akan di jadikan tempat Program Mega Proyek Bandara
Internasional Jawa Barat (BIJB) yang pembayaran ganti rugi tanah oleh
pemerintah Propinsi Jawa Barat telah berlangsung dari sejak tahun 2011 sampai
sekarang dan masih belum selesai, adapun program tersebut sekarang sedang
berlangsung pembangunan landasan dan juga pembangunan Jalan tol Cileunyi Dawuan
dan Cirebon. Madrasah Aliyah Nurussyahid berada di kurang lebih 5 Km dari ring
Gerbang Bandara Internasional Jawa Barat. Di Kecamatan Kertajati juga sudah
terdapat lembaga pendidikan formal sebagaiberikut yang terdiri dari:
1. Taman
Kanak-Kanak (TK) sebanyak 12 buah/
2.
Raudlatul Athfal (RA) sebanyak 10 buah
3. Sekolah
Dasar (SD) sebanyak 33 buah
4. Madrasah
Ibtidaiyah (MI) sebanyak 4 buah
5. Sekolah
Menengah Pertama (SMP) sebanyak 3 buah
6.
Madrasah Tsanawiyah Negeri
Kertajati (MTsN) sebanyak 1 buah
7.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanayk 2 buah
b)
Kondisi
Sosiologis
Adapun kondisi Sosiologis orang tua
peserta didik MA Nurussyahid Kertajati mayoritas semula adalah petani, pekebun
dan buruh tani, namun seiring dengan berjalannya waktu kecamatan kertajati
dengan adanya Program BIJB (Bandar Internasional Jawa Barat) yang bermula
pembebasan lahan tahun 2009 tentunya program ini membawa dampak yang sangat
luar biasa terhadap sosial kemasyarakatan, baik keadaaan sosial
ekonomi dan mental juga karakter individunya mengalami perubahan yang sangat
drastis.
Tentunya dengan adanya program tersebut
berdampak pada perubahan keadaan status sosial masayarakat yang semula masyarakat
bermata pencaharian sebagai petani, dengan kondisi Pedesaan namun seiring
dengan program BIJB tersebut perubahan status pekerjaan masyarakatpun di
Kecamatan kertajati terjadi dikarenakan lahannya banyak di bebaskan untuk
program BIJB berdampak lahan persawahan pun mulai berkurang sehingga perubahan
status social pun tidak bisa dihindari
pergeseran dari Petani sekarang bersiap-siap beralih ke Industri dan
dari Pedesaan akan berubah menjadi perkotaan.
Maka dengan
melihat keadaan sosial masyarakat di Kecamatn kertajati tersebut, MA
Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tentunya harus
menjadi sebuah lembaga yang dapat menyiapkan generasi terdidik yang mampu
menjawab tantangan zaman yang sedang dan akan dihadapi di Kecamatan Kertajati
berupa adanya Program Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),
sehingga diharapkan lulusan peserta didik MA Nurussyahid dapat mampu bersaing
dengan lulusan dari lembaga pendidikan lain, oleh karenanya maka MA Nurussyahid
Kertajati Majalengka mewajibkan bagi seluruh peserta didiknya untuk mengikuti
program yang dikeluarkan dari Yayasan Nurussyahid Kertajati yaitu berupa
Program Magang/ prakerin di Kantor Desa Bagi Kelas X, di Dunia Usaha dan Dunia
Industri bagi Kelas XI, dan mengajar di DTA bagi kelas XII. Sehingga diharapkan
lulusan dari MA Nurussyahid Kertajati setelahnya mengikuti program Yayasan tersebut
tentunya akan memiliki bekal ilmu secara teori, keterampilan serta mental,Dengan
demikian maka lulusan dari MA Nurussyahid Kertajatisiap berkarya dan bersaing di
kancah dunia nyata dengan lulusan dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya,
serta dengan pendidikan yang memadai
akan dapat meningkatkan tarap kesejahteraan perekonomian kelauarga,
karena tinggi dan rendahnya penghasilan masyarakat sangat bergantung dari
pendidikannya. semoga
c)
Kondisi
Demografis
Gambaran perbandingan jumlah anak usia sekolah di daerah sekitar lokasi Madrasah Aliyah
Nurussyahid Kertajati dalam radius 6 s/d 10 KM terhadap ketersediaan lembaga pendidikan formal
sederajat di Kecamatan Kertajati dan Kecamatan Jatitujuh untuk tahun pelajaran
2017/2018. Berdasarkan data yang didapatkan dari nara
sumber bahwa pada tahun pelajaran 2017/2018. lulusan SMP/ MTs yang tidak
akan tertampung sebanyak kurang lebih 260 siswa dengan berbagai alasan dan
latar belakangnya.
0 Response to "CONTOH MODEL KTSP KURIKULUM 2013 REVISI BAB I PADA MA NURUSSYAHID KERTAJATI MAJALENGKA TAHUN 2018/2019"
Post a Comment