Pandangan Imam Al-Gozali Tentang Pendidikan Akhlaq Anak di Lingkungan Keluarga


Pandangan Imam Al-Gozali Tentang Pendidikan Akhlaq Anak di Lingkungan Keluarga
Foto Saat MA Nurussyahid Kertajati  Upacara HUT R! di Alun Kecamatan Kertajati


A.    Latar Belakang Masalah
Manusia itu merupakan makhluk yang sempurna dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Tin [95] ayat 4, yang artinya “Sesungguhnya kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Manusia diberi kelebihan oleh Allah berupa akal pikiran. Manusia dalam proses pendidikan merupakan hal yang utama, membahas tentang fitrah pun akan selalu berkaitan dengan konsepsi manusia. Hal ini dapat dipahami karena kenyataannya fungsi pendidikan adalah mengarahkan manusia kepada tujuan yang hendak dicapai.
Manusia dilengkapi dengan fitrah Allah berupa bentuk atau wadah yang dapat di isi dengan berbagai kecakapan atau keterampilan yang berkembang sebagai makhluk yang paling mulia. Dimana akal, hati dan kemampuan berbuat merupakan komponen dari fitrah dimaksud.

Dengan demikian, jika potensi tersebut tidak dikembangkan niscaya ia akan kurang bermakna dalam kehidupan. Oleh karena itu potensi perlu dikembangkan sejak dini dan kecakapan serta pengembangan potensi itu senantiasa dilakukan dengan usaha dan kegiatan pendidikan.
Secara umum pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. (dalam UU RI tahun 2003 tentang system pendidikan nasional). Sedangkan pendidikan Islam merupakan kebutuhan manusia, karena sebagai makhluk pedagogis manusia dilahirkan dengan membawa potensi yang dapat dididik dan mendidik sehingga ia mampu menjadikan kholipah di muka bumi ini serta mendukung dan mengembangkan budaya. (Kingsley Price, 1994: 33).

Anak adalah amanah (titipan) Allah yang kehadirannya di dunia ini harus diterima dan wajib dipelihara oleh kedua orang tua, agar kelak ia menjadi anak yang berguna bagi agama, masyarakat, nusa dan bangsa. Anak perlu mendapat bimbingan dan didikan dari kedua orang tuanya. Bimbingan dan didikan dengan cara menjaga anak agar tidak dimasuki fikiran-fikiran yang buruk dan jangan sampai terjerumus terhadap perbuatan syirik (menyekutukan Allah dengan sesuatu/makhluk), sebagaimana firman Allah dalam Surat Lukman [31] ayat 13: yang artinya: “Wahai anakku, jangan engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah itu adalah suatu kedzaliman yang besar (dosa yang tidak dapat diampuni oleh Allah”.

Adapun langkah yang harus dilakukan adalah menjauhkan anak dari pergaulan dan teman-teman yang berakhlak yang buruk. Sebab amanat itu akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah mengenai pendidikannya. Karena orang tua bertanggung jawab atas pendidikan yang sesuai dengan fitrahnya dan memberikan akhlak karimah iman dan amal shaleh.
Anak yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah anak yang baru usia 6-12 tahun. Karena pada masa ini, anak memiliki pandangan objektif pada dunia luar. Selain itu anak memiliki perhatian besar terhadap dunia luar, daya ingatnya kuat, pengertian anak yang abstrak makin bertambah, minat mengenai sesuatu dengan bakatnya timbul dan mulai memiliki rasa social meskipun belum berkembang secara baik.

Pendidikan pada masa ini, merupakan pondasi bagi pembiasaan sikap dan jiwa keagamaan bagi anak. Pendidikan itu dimaksudkan sebagai usaha mempersiapkan anak untuk menjadi manusia dewasa yang kokoh, sikap, mental, akhlak dan jiwa keagamaan yang kuat. Pendidikan yang berhasil akan membentuk pribadi dan akhlak anak sehingga kelak dimasa remaja tidak mudah mengalami keguncangan. (Imam Al-Ghazali, 1976: 17).

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Ghazali (1976: 17) diantara hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua adalah bahwa usia anak sekolah dasar sedang dalam usia perttumbuhan kecerdasan yang cepat. Khayal yang fantasi mereka sedang subur dan kemampuan untuk berfikir kritis dan logis juga sedang dalam pertumbuhan. Dengan pemberan dan contoh-contoh teladan yang diberikan oleh orang tua, maka anak meniru dan berbuat apa yang dia lihat serta selalu menjaga nama baik kedua orang tuanya.
Salah satu wadah untuk bimbingan dan pembinaan tersebut adalah keluarga, karena keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama sangat penting dalam membentuk pola kepribadian anak. Karena di dalam keluarga, anak pertama kali berkenalan dengan nilai dan norma. (Fuad Ihsan, 1997: 17)
Lingkungan keluarga merupakan institusi yang pertama-tama dilibatkan dalam masalah pendidikan ini merupakan hal yang sangat  wajar karena seorang anak, pertama kali akan mendapatkan dirinya dalam keluarga dan akan berinteraksi dalam keluarga, sehingga dalam keluarga inilah diletakkan dasar-dasar tingkah laku dan budi pekerti anak didik pada usia masih sangat muda, karena pada usia ini lebih peka terhadap sesuatu yang ada disekelilingnya. Selain itu anak dilahirkan dalam keluarga  merupakan insane yang membutuhkan bantuan orang lain karena ia tidak akan mencapai tingkat kedewasaannya dengan baik dan benar apabila tidak adanya dukungan terutama dilingkungan keluarga.

Hasan Langgulung (1995: 359) berpendapat bahwa:
“Ada beberapa fungsi yang akan tetap bersama dengan keluarga. Diantaranya fungsi-fungsi yang akan kekal itu adalah fungsi melahirkan anak dan segala yang berkaitan dengannya seperti menyusui anak, pemeliharaan, pendidikan jasmani dan psikologis. Begitu juga dengan fungsi pendidikan dan segalanya yang berkaitan dengan proses sosialisasi, nasehat, bimbingan, perkembangan pertumbuhan bakat-bakat, kesediaan-kesediaan, minat dan siaft-sifat anggota yang diinginkan dan merubah potensi-potensi ini menjadi pelaksana dan eksploitasi. Selanjutnya mematikan dan atau menghalangi pertumbuhan minat, bakat dan kecenderungan yang menyeleweng dan sifat buruk yang diwarisi serta sikap yang tidak sesuai”

Pendapat di atas menunjukan bahwa keluarga mempunyai fungsi pendidikan, seperti halnya fungsi social, ekonomi, agama, dan keamanan. Khusu mengenai fungsi pendidikan ini banyak hal yang harus dilakukan oleh keluarga  dalam arti kedua orang tua terhadap anak-anaknya dari mulai lahir sampai ketingkat kedewasaan. Allah mempertegas fungsi dan perintah kewajiban bagi keluarga untuk mendidik anggotanya sebagai firmannya dalam Surat At-Tahrim [66] ayat 6 
yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman , perihalah dirimu dan keluargamu dari apai  neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat  yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.

Oleh sebab itu orang tua wajib mendidik anaknya, suapaya memiliki iman yang kuat, beramal shaleh dan berakhlak mulia. Anak adalah amanah Allah yang diberikan orang tua yang kelak dimintai pertangggungjawaban atas pendidikan anak-anaknya, (Zuhairini, dkk, 1996: 178).

Islam mewajibkan setiap keluarga untuk mendidik anak-anaknya melalui pendidikan yang menghantarkan pada pencapaian kualitas insane yang sesuai dengan tujuan Islam (Abdurrahman An-Nahlawi, 1996: 140). Hal senada diungkapkan oleh Hasan Langgulung (1995: 375) pendidikan Islam sangat berkaitan erat dengan pendidikan akhlak dalam pengertian Islam adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan agama.
Oleh sebab itu keluarga mempunyai peranan penting dalam pendidikan akhlak anak sebagai institusi yang pertama sekali berinteraksi dengannya, sebab mereka mendapat pengaruh dari padanya atas segala tingkah lakunya dan orang tua merupakan pendidikan pertama dan utama bagi anak-anak mereka, karena merekalah yang mula-mula mendapat pendidikan.

Dari paparan di atas dapat dipahami bahwa posisi keluarga mempunyai tanggung jawab yang sangat besar bagi perkembangan anak dari berbagai aspek kehidupan. Karena dalam keluarga inilah pertama-tama diletakkan dasar-dasar tingkah laku dan budi pekerti (akhlak) anak didik. Oleh sebab itu khusus mengenai pendidikan anak, harus melibatkan beragam usaha dalam pengertian bahwa seluruh sikap dan tindakan para pendidik, orang tua dan lingkungan masyarakat khususnya harus diarahkan untuk memberikan pendidikan pada anak secara tepat dan benar sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa anak merupakan wujud dan perilaku orang tua. Namun dalam perkembangan akhlaknya, anak bisa terpengaruh oleh lingkungan masyarakat, keluarga, pendidikan serta pengalaman yang masuk ke dalam diri anak. Dalam kenyataan sehari-hari tidak jarang kita temui pihak orang tua (lingkungan keluarga) yang gagal atau kurang berhasil dalam membina, mengarahkan serta mendidik anak-anaknya sebagai anak yang baik dan berakhlak shaleh. Dengan demikian pendidikan anak usia sekolah dasar (6-12 tahun) dalam lingkungan keluarga menurut Imam Al-Ghazali.

0 Response to "Pandangan Imam Al-Gozali Tentang Pendidikan Akhlaq Anak di Lingkungan Keluarga"

Post a Comment