MODEL KTSP (KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN) PADA TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD) BAB III TENTANG STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM



BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.  Struktur dan Muatan Kurikulum
       Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar berdasarkan standar kompetensi lulusan.
       Struktur kurikulum di SD Negeri Bantarjati I meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama enam tahun mulai kelas I sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1.  Kurikulum SD Negeri Bantarjati I memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
2.  Substansi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan IPA terpadu dan IPS terpadu.
3.  Pembelajaran pada kelas III dilaksanakan melalui pendekatan tematik dan pada kelas VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4.  Jam pembelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
5.  Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6.  Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah 36 minggu.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1.  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.  Kelompok mata pelajaran estetika
5.  Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan


Cakupan Kelompok Mata Pelajaran

No.
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Selanjutnya dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula sebagai berikut.
1.  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
4.  Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5.  Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, struktur Kurikulum SD Negeri Bantarjati I sebagai berikut.

Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV
V
VI
A. Mata Pelajaran

1. Pendidikan Agama
-
3
3
-
3
3
2. Pendidikan Kewarganegaraan
-
2
2
-
2
2
3. Bahasa Indonesia
-
6
6
-
5
5
4. Matematika
-
6
6
-
5
5
5. Ilmu Pengetahuan Alam
-
4
4
-
4
4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
-
3
3
-
3
3
7. Penjas Olahraga dan Kesehatan
-
2
3
-
4
4
8. Seni Budaya dan Keterampilan
-
3
3
-
4
4
B. Muatan Lokal

1. Bahasa Sunda
-
2
2
-
2
2
2. Bahasa Inggris
-
-
-
-
2
2
3. Agribisnis
-
-
-
-
2
2
C. Pengembangan Diri
-
2*)
2*)
-
2*)
2*)
Jumlah
-
31
32
-
36
36

*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Catatan:
Alokasi waktu pada tabel di atas sudah ditambahkan 4 jam pembelajaran untuk setiap minggu.

Keterangan:
1.   Sekolah dapat memasukkan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.
2.   Mengenai pembelajaran tematik sekolah dapat menentukan alokasi waktu per mata pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematik.

      Muatan kurikulum SD Negeri Bantarjati I meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
       Berikut ini dipaparkan tujuan masing-masing mata pelajaran.
1.  Pendidikan Agama Islam
Tujuan:
a.        Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan peengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
b.       Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya gama dalam komunitas sekolah.
       Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
2.  Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
a.   Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.  Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
c.   Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.  Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
3.  Bahasa Indonesia
Tujuan:
a.        Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
b.       Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
c.        Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
d.       Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
e.        Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
f.         Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
4.    Matematika
Tujuan:
a.        Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah.
b.       Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
c.        Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
d.       Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
e.        Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
5.  Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
a.        Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya.
b.       Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
c.        Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
d.       Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah, dan membuat keputusan.
e.        Meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
f.         Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
g.       Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
6.  Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
a.        Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
b.       Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
c.        Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
d.       Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

7.  Seni Budaya dan Keterampilan
Tujuan:
a.        Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan.
b.       Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan.
c.        Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan.
d.       Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional, maupun global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
8.  Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
Tujuan:
a.        Mengembangkan ketrerampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih.
b.       Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
c.        Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
d.       Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
e.        Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, kerja sama, percaya diri, dan demokratis.
f.         Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.
g.       Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.


B.     Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
Mata pelajaran muatan lokal wajib yang diberikan di SD Negeri Bantarjati I adalah Bahasa Sunda dan mata pelajaran muatan lokal pilihan adalah Bahasa Inggris dan Agribisnis.
Tujuan mata pelajaran muatan lokal sebagai berikut.
1.      Memperkenalkan siswa terhadap lingkungan, ikut melestarikan budaya termasuk kerajinan, keterampilan yang dijunjung tinggi terutama yang menghasilkan nilai ekonomis tinggi di daerah tersebut.
2.      Membekali siswa agar memiliki kemampuan dan keterampilan yang dapat menjadi bekal hidup mereka di masyarakat seandainya mereka tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.      Membekali siswa agar bisa hidup mandiri serta dapat membantu orang tuanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mata pelajaran muatan lokal di SD Negeri Bantarjati I sebagai berikut.
1.  Bahasa dan Satra Sunda
                     Mata pelajaran muatan lokal wajib yang diberlakukan di Propinsi Jawa Barat adalah Bahasa dan Satra Sunda. Di SD Negeri Bantarjati I mata pelajaran muatan lokal Bahasa dan Satra Sunda diberikan mulai dari kelas I sampai dengan VI.
Mata pelajaran muatan lokal Bahasa dan Satra Sunda adalah muatan lokal yang berisi sejumlah kajian tentang pengetahuan dan kemampuan berbahasa sunda, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan bernalar, berkomunikasi, dan mengungkapkan pikiran dan perasaan, serta membina rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bangga terhadap budaya sendiri.
    Muatan lokal Bahasa Sunda berisi pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.   Bahan pelajaran Bahasa dan Satra Sunda untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan dasar. Penggunaan bahasa meliputi menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Khusus di kelas I dan II diutamakan pengembangan kemampuan berbahasa sunda secara sederhana melalui membaca, menulis, dan imla (dikte) dengan menggunakan tata bahasa dan Satra Sunda.
b.  Untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan dasar menggunakan bahasa, diberikan pengetahuan tentang tata krama dan adat istiadat Sunda.
Tujuan:
                          a)         Mengembangkan kemampuan dan keterampilan berkomunikasi siswa dengan menggunakan Bahasa dan Satra Sunda.
                         b)         Meningkatkan kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra Sunda.
                          c)         Memupuk tanggung jawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya Sunda sebagai salah satu unsur kebudayaan nasional.
2.  Bahasa Inggris
     Mata pelajaran muatan lokal Bahasa Inggris di SD Negeri Bantarjati I diberikan di kelas V dan VI.
     Ruang lingkup muatan lokal Bahasa Inggris mencakup keterampilan membaca, menyimak, berbicara, dan menulis sederhana dalam Bahasa Inggris dengan penekanan pada keterampilan berbicara mengenai ungkapan-ungkapan yang ada hubungannya dengan lingkungan siswa di sekolah, di rumah, dan di masyarakat dalam rangka menunjang pengembangan pariwisata dan perindustrian di wilayah Propinsi Jawa Barat.
Tujuan:
a.   Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan secara terbatas untuk mengiringi tindakan (language accompanying action) dalam konteks sekolah.
b.  Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Inggris dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
3.  Agribisnis
Mata pelajaran muatan lokal Agribisnis di SD Negeri Bantarjati I diberikan mulai kelas V sampai dengan VI.
Ruang lingkup muatan lokal Agribisnis sebagai berikut.
a.   Bahan kajian bidang tanaman pangan dan hortikultura disampaikan di kelas V meliputi:
a)  Cara pengolahan tanah, pengembangbiakan (biji maupun bukan biji), pemeliharaan tanaman padi dan palawija, panen dan pascapanen, penanaman sayur-sayuran dan buah-buahan, panen dan pascapanen.
b) Pengolahan hasil pertanian dan pemanfaatannya.
c)  Analisa untung rugi dan kemungkinan pengembangan.
b.  Bahan kajian bidang perikanan dan peternakan disampaikan di kelas VI semester 1 meliputi: jenis-jenis ikan, ternak (hewan) peliharaan, cara pengembangbiakan, cara pemeliharaan, cara memilih bibit, jenis-jenis pakan, pembuatan kolam untuk jenis ikan tertentu dan kandang untuk hewan tertentu, pencegahan penyakit, pemungutan dan pemanfaatan hasil, analisa untung rugi dan kemungkinan pengembangan.
c.   Bahan kajian mengenai manfaat dan pengolahan hasil bidang pertanian disampaikan di kelas VI semester 2.
Tujuan:
a.   Mendukung Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mewujudkan visinya sebagai kabupaten termaju di bidang agribisnis di Provinsi Jawa Barat.
b.  Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar sebagai hakihat dari Contextual Teaching Learning.

C.     Struktur Kurikulum 2013
       Struktur kurikulum 2013 terdiri dari Kompetensi Inti ( KI ) dan mata pelajaran. Kompetensi Inti dirancang seiring dengan meningkatnya peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.    Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti sikap spiritual;
2.    Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti sikap sosial;
3.    Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti pengetahuan; dan
4.    Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti keterampilan.
Kompetensi Inti Kelas I,  dan IV Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI
KELAS  I
KELAS  IV
Sikap Spriritual
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
Sikap Sosial
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
Pengetahuan
Memahami pengetahuan factual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
Memahami pengetahuan factual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah ,di sekolah dan tempat bermain
Keterampilan
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

Berdasarkan kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut.

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4


4


2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5


5


3
Bahasa Indonesia
8


7


4
Matematika
5


6


5
Ilmu Pengetahuan Alam
-


3


6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-


3


Kelompok B
1
Seni Budaya dan Prakarya
4


4


2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
4


4


3
Bahasa Sunda
2


2


JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
32


38



Keterangan:
·          Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula sebagian ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palng Merah Remaja.
·          Kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka (terutama), Usaha Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
·          Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
·          Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
·          Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
·          Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
·          Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.



D.  Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difalisitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan layanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Kegiatan pengembangan diri dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebagai berikut.
1.       Pembentukan karakter peserta didik melalui pembiasaan guna mengembangkan nilai-nilai religi, nilai-nilai sportivitas, dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut.
a.     Kegiatan Rutin
Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler baik di kelas maupun di sekolah yang bertujuan untuk membiasakan anak mengerjakan sesuatu dengan baik, seperti: Sholat Berjamaah, Pengajian Mentari Pagi, Upacara Bendera, Tadarus Al Quran, dan Pembinaan Tilawah Quran.
b.    Kegiatan Spontan
Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja, di mana saja tanpa dibatasi oleh ruang. Kegiatan spontan bertujuan untuk memberikan pendidikan pada saat ini juga, terutama dalam disiplin, sopan santun, dan kebiasaan-kebiasaan baik yang lain.
Kegiatan spontan antara lain sebagai berikut.
1)   Membiasakan memberi ucapan salam.
2)   Membiasakan menyimpan sampah pada tempatnya.
3)   Membiasakan antri.
4)   Membiasakan mengatasi apabila ada silang pendapat atau ada konflik/pertengkaran.
5)   Membiasakan menolong apabila terjadi kecelakaan.
6)   Membiasakan gotong royong mengerjakan sesuatu pekerjaan.
c.     Kegiatan Terprogram
Kegiatan terprogram adalah kegiatan yang diprogramkan dan direncanakan baik pada tingkat kelas maupun sekolah. Kegiatan terprogram bertujuan memberikan wawasan tambahan pada anak tentang unsur-unsur baru dalam kehidupan bermasyarakat yang penting untuk perkembangan anak.
Kegiatan terprogram antara lain sebagai berikut.
1)   Kunjungan ke panti asuhan, rumah sakit, panti wreda, museum, daerah terkena bencana, pesantren Ramadhan, pelaksanaan Idul Qurban.
2)   Proyek seperti lomba-lomba akademis (calistung, sapta lomba, olimpiade MIPA, siswa berprestasi, lomba kreativitas), pentas seni, bazaar, pameran pendidikan.
3)   Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme seperti peringatan Hari Kemerdekaan RI, peringatan Hari Pahlawan, peringatan Hari Pendidikan Nasional.
d.    Kegiatan Keteladanan
Kegiatan keteladanan adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja yang lebih mengutamakan pemberian contoh dari guru dan pengelola pendidikan yang lain kepada murid. Kegiatan keteladanan bertujuan untuk memberikan contoh tentang kebiasaan yang baik.
Kegiatan keteladanan lain sebagai berikut.
1)   Memberi contoh berpakaian rapi.
2)   Memberi contoh berbicara ramah, santun.
3)   Memberi contoh datang tepat waktu.
4)   Memberi contoh memulai kegiatan tepat waktu.
5)   Memberi contoh mengucapkan terima kasih.
6)   Memberi contoh hidup hemat.
7)   Memberi contoh tidak jajan makanan sembarangan.
8)   Memberi contoh selalu senyum.
9)   Memberi contoh tidak meludah di sembarang tempat.
10)                 Memberi contoh berdoa sebelum/sesudah melaksanakan kegiatan.
11)                 Pembinaan ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS).
12)                 Pembinaan kedisiplinan.
13)                 Penanaman nilai akhlak Islami.
14)                 Penanaman budaya minat baca.
15)                 Penanaman budaya bersih diri.
16)                 Penanaman budaya bersih lingkungan kelas dan sekolah.
17)                 Penanaman budaya lingkungan hijau.
2.  Pengembangan potensi dan ekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah dan lingkungan.
Kegiatan pengembangan potensi dan ekspresikan diri antara lain sebagai berikut.
a.     Pengembangan potensi dan ekspresikan diri sesuai dengan minat dan bakat guna meningkatkan kecerdasan intrapersonal, ekstrapersonal, kinestetika, spasial, bahasa, matematika, musikal, multiple intelegensi.
1)   Bidang Seni: tari Sunda, tari modern, menganyam, menyulam, melukis, seni musik, dan vokal.
2)   Bidang Olahraga: tenis meja, bulutangkis, atletik, sepak bola.
3)   Kewiraan: Pramuka.
b.    Pengembangan potensi dan ekspresikan diri sesuai dengan minat pengembangan bidang tertentu.
1) Minat dalam pengembangan agama: Bintalis (Pembinaan Mental Ajaran Agama Islam), pembacaan surat-surat pendek, baca tulis Al Quran, pesantren ramadhan.
2) Minat dalam pengembangan potensi otak.
3) Minat dalam pengembangan bahasa: English Club.
4) Minat dalam pengembangan kewarganegaraan dan kepribadian: Pramuka.
5) Minat dalam pengembangan kesehatan: dokter kecil.

E.   Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah.
Pengaturan beban belajar di SD Negeri Bantarjati I sebagai berikut.
1.  KTSP SD Negeri Bantarjati I menggunakan sistem paket selama 6 (enam) tahun dari kelas I sampai dengan VI. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku di SD Negeri Bantarjati I Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
2.  Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
3.  Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
4.  Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
5.  Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
6.  Alokasi waktu jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran tertera dalam struktur kurikulum. SD Negeri Bantarjati I menambah mata pelajaran Bahasa Sunda, Bahasa Inggris, dan Agribisnis dengan jumlah jam pelajaran masing-masing dua jam pelajaran.
7.  Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur antara 0% – 40% dari waktu tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
8.  Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar jam sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
9.  Alokasi waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran adalah 35 menit.
10. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu adalah 32 jam pembelajaran untuk kelas III dan 36 jam pembelajaran untuk VI.
11. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a.   Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 32 jam pembelajaran.
b.  Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 34 jam pembelajaran.
c.   Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 36 jam pembelajaran.
d.  Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 38 jam pembelajaran.
     Setiap kelas ditambah 2 jam pembelajaran untuk mata pelajaran Bahasa Sunda sehingga jumlah jam pembelajaran sesuai dengan yang tercantum di dalam struktur kurikulum.
Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 menit.
12. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
13. Beban belajar di Kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
14. Beban belajar di Kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
15. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
16. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk SD Negeri Bantarjati I seperti pada tabel berikut.

Kelas
Satu jam pemb
 tatap muka
(menit)
Jumlah jam pemb. Per minggu
Minggu efektif per tahun ajaran
Waktu pemb. Per tahun
Jumlah jam per tahun (@ 60 menit)
I  s.d.  III
35
24 – 32
34 – 38
884 – 1064
jam pemb.
(30940 – 37240 menit)
516 - 621
IV s.d. VI
35
32 – 38
34 - 38
1088 – 1216
Jam pemb.
(38080 – 42560 menit
- 709

F.   Ketuntasan Belajar
   Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0% – 100%. Ketuntasan ideal untuk masing-masing indikator yaitu 75%. Sekolah harus menentukan ketuntasan belajar minimal dengan mempertimbangkan kompleksitas tiap indikator, kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran, dan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan ketuntasan belajar minimal untuk mencapai ketuntasan belajar ideal.
   Ketentuan ketuntasan belajar minimal setiap mata pelajaran ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui rapat kerja dewan guru dan atau evaluasi kegiatan semester.
Ketuntasan Belajar Minimal Semester I
No.
Mata Pelajaran
Kelas dan KBM
I
II
III
IV
V
VI
1
Pendidikan Agama
-
65
65
-
65
65
2
PKn
-
65
65
-
65
65
3
Bahasa Indonesia
-
75
75
-
75
75
4
Matematika
-
75
75
-
75
75
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
75
75
-
75
75
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
65
65
-
65
65
7
Penjas dan Orkes
-
65
65
-
65
65
8
Senbud dan Keterampilan
-
65
65
-
65
65
9
Bahasa Sunda
-
65
65
-
65
65
10
Bahasa Inggris
-
-
-
-
65
65
11
Agribisnis
-
-
-
-
65
65

Ketuntasan Belajar Minimal Semester II
No.
Mata Pelajaran
Kelas dan KBM
I
II
III
IV
V
VI
1
Pendidikan Agama
-
65
65
-
65
65
2
PKn
-
65
65
-
65
65
3
Bahasa Indonesia
-
75
75
-
75
75
4
Matematika
-
75
75
-
75
75
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
75
75
-
75
75
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
65
65
-
65
65
7
Penjas dan Orkes
-
65
65
-
65
65
8
Senbud dan Keterampilan
-
65
65
-
65
65
9
Bahasa Sunda
-
65
65
-
65
65
10
Bahasa Inggris
-
-
-
-
65
65
11
Agribisnis
-
-
-
-
65
65

Rata-rata Ketuntasan Belajar Minimal Semester I dan II

No.
Mata Pelajaran
Kelas dan KBM
I
II
III
IV
V
VI
1
Pendidikan Agama
-
65
65
-
65
65
2
PKn
-
65
65
-
65
65
3
Bahasa Indonesia
-
75
75
-
75
75
4
Matematika
-
75
75
-
75
75
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
75
75
-
75
75
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
65
65
-
65
65
7
Penjas dan Orkes
-
65
65
-
65
65
8
Senbud dan Keterampilan
-
65
65
-
65
65
9
Bahasa Sunda
-
65
65
-
65
65
10
Bahasa Inggris
-
-
-
-
65
65
11
Agribisnis
-
-
-
-
65
65

Ketuntasan Belajar Minimal Semester I dan II
Kurikulum 2013
No.
Mata Pelajaran
Kelas dan KBM
I
II
III
IV
V
VI
A
Mata Pelajaran







1.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
60
-
-
60
-
-

2.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
60
-
-
60
-
-

3.  Bahasa Indonesia
60
-
-
60
-
-

4.  Matematika
60
-
-
60
-
-

5. Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
60
-
-

6. Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
60
-
-

7. Seni Budaya dan Prakarya
60
-
-
60
-
-

8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
60
-
-
60
-
-
B
Muatan Lokal
60
-
-
60
-
-
C
Pengembangan Diri
60
-
-
60
-
-

G.  Kriteria Kenaikan Kelas
 Kriteria kenaikan kelas sebagai berikut.
1.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
2.  Pada setiap semester, nilai prestasi siswa tidak di bawah ketuntasan minimal.
3.  Memiliki nilai minimal baik untuk aspek sikap (spiritual dan sosial) pada semester yang diikuti.
4.  Jumlah kehadiran minimal 90% dari ketentuan hadir.

H.  Kriteria Kelulusan
      1.                    Kelulusan Ujian Sekolah
a.       Peserta didik dinyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
b.      Kriteria kelulusan US ditetapkan melalui rapat dewan pennilai minimal setiap mata pelajaran US dan
2)                                                                                   nilai rata-rata mata pelajaran US.
c.       Nilai Sekolahk boleh lebih kecil dari SKM yang ditentukan masing-masing Sekolah.
d.      Nilai Sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US dan nilai rata-rata raport semester 7, 8, 9, 10, 11 dan 12.
      2.                                                                                                                                         Kelulusan di Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik setelah:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan danketerampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; dan
c.   lulus Ujian Sekolah (US).
Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada progam pembelajaran dari semester I kelas I sampai semester II kelas VI.
Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat dewan pendidik tingkat satuan pendidikan.

I.      Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup diintegrasikan dengan mata pelajaran yang tercantum pada struktur kurikulum.
1. Kurikulum untuk SD dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional.
2.  Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari semua mata pelajaran dan atau berupa paket/model yang direncanakan secara khusus.
3. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau non-formal.

J.    Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global diintegrasikan dengan mata pelajaran yang tercantum pada struktur kurikulum.
1.  Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain.
2.  Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3.   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan dapat juga menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4.  Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan atau satuan pendidikan non-formal.

K. Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Implementasi pendidikan budaya dan karakter bangsa diintegrasikan dalam mata pelajaran, muatan lokal, dan atau pengembangan diri.
Nilai-nilai budaya dan karakter bangsa terdiri dari religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif/bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab. 





0 Response to "MODEL KTSP (KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN) PADA TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD) BAB III TENTANG STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM"

Post a Comment