BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur dan
Muatan Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Struktur kurikulum di SD Negeri
Bantarjati I meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama enam tahun
mulai kelas I sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum disusun berdasarkan
standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut.
1. Kurikulum SD Negeri
Bantarjati I memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
2. Substansi mata pelajaran
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan IPA
terpadu dan IPS terpadu.
3. Pembelajaran pada kelas
III dilaksanakan melalui pendekatan tematik dan pada kelas VI dilaksanakan melalui
pendekatan mata pelajaran.
4. Jam pembelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
5. Alokasi waktu satu jam
pembelajaran adalah 35 menit.
6. Minggu efektif dalam satu
tahun pelajaran adalah 36 minggu.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa
Struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikut.
1. Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran
estetika
5. Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan
Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No.
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi
pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan
untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk
wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap
hak-hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum,
ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan
berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
|
4
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi
keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan
individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam
kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang
harmonis.
|
5
|
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada
SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk
kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang
bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual
bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit
lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selanjutnya
dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dijelaskan pula sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
4. Kelompok mata pelajaran
estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui
dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, struktur Kurikulum SD Negeri Bantarjati I sebagai berikut.
Kelas dan Alokasi Waktu
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
||||||
1. Pendidikan Agama
|
-
|
3
|
3
|
-
|
3
|
3
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
-
|
2
|
2
|
-
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
-
|
6
|
6
|
-
|
5
|
5
|
4. Matematika
|
-
|
6
|
6
|
-
|
5
|
5
|
5. Ilmu Pengetahuan
Alam
|
-
|
4
|
4
|
-
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
-
|
3
|
3
|
-
|
3
|
3
|
7. Penjas Olahraga dan Kesehatan
|
-
|
2
|
3
|
-
|
4
|
4
|
-
|
3
|
3
|
-
|
4
|
4
|
|
B. Muatan Lokal
|
|
|||||
1. Bahasa Sunda
|
-
|
2
|
2
|
-
|
2
|
2
|
2. Bahasa Inggris
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
3. Agribisnis
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
-
|
2*)
|
2*)
|
-
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
-
|
31
|
32
|
-
|
36
|
36
|
*) Ekuivalen 2 jam
pembelajaran
Catatan:
Alokasi
waktu pada tabel di atas sudah ditambahkan 4 jam pembelajaran untuk setiap
minggu.
Keterangan:
1. Sekolah dapat memasukkan
pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian
dari mata pelajaran yang diunggulkan.
2. Mengenai pembelajaran
tematik sekolah dapat menentukan alokasi waktu per mata pelajaran sedangkan
dalam PBM menggunakan pendekatan tematik.
Muatan kurikulum SD Negeri Bantarjati I meliputi
sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping materi muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan
bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam
kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi
dasar.
Berikut ini dipaparkan tujuan
masing-masing mata pelajaran.
1. Pendidikan Agama Islam
Tujuan:
a.
Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan
pengembangan peengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta
pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim
yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
b.
Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak
mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif,
jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan
secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya gama dalam komunitas
sekolah.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dapat dilihat pada lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan:
a. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
anti-korupsi.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa
lainnya.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006.
3. Bahasa Indonesia
Tujuan:
a.
Berkomunikasi secara efektif
dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
b.
Menghargai dan bangga
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
c.
Memahami bahasa Indonesia
dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
d.
Menggunakan bahasa Indonesia
untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
e.
Menikmati dan memanfaatkan
karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
f.
Menghargai dan membanggakan
sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat
pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
4. Matematika
Tujuan:
a.
Memahami konsep matematika,
menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma,
secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah.
b.
Menggunakan penalaran pada
pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi,
menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
c.
Memecahkan masalah yang
meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan
model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
d.
Mengomunikasikan gagasan
dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau
masalah.
e.
Memiliki sikap menghargai
kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian,
dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam
pemecahan masalah.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat pada
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
5. Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
a.
Memperoleh keyakinan
terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan
keteraturan alam ciptaan-Nya.
b.
Mengembangkan pengetahuan
dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
c.
Mengembangkan rasa ingin
tahu, sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling
mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
d.
Mengembangkan keterampilan
proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah, dan membuat
keputusan.
e.
Meningkatkan kesadaran untuk
berperan serta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
f.
Meningkatkan kesadaran untuk
menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
g.
Memperoleh bekal
pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan ke SMP/MTs.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006.
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
a.
Mengenal konsep-konsep yang
berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
b.
Memiliki kemampuan dasar
untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah,
dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
c.
Memiliki komitmen dan
kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
d.
Memiliki kemampuan
berkomunikasi, bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di
tingkat lokal, nasional, dan global.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
7. Seni Budaya dan
Keterampilan
Tujuan:
a.
Memahami konsep dan
pentingnya seni budaya dan keterampilan.
b.
Menampilkan sikap apresiasi
terhadap seni budaya dan keterampilan.
c.
Menampilkan kreativitas
melalui seni budaya dan keterampilan.
d.
Menampilkan peran serta dalam
seni budaya dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional, maupun global.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan
dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006.
8. Pendidikan Jasmani, Olah
Raga, dan Kesehatan
Tujuan:
a.
Mengembangkan ketrerampilan pengelolaan diri dalam upaya
pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui
berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih.
b.
Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih
baik.
c.
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
d.
Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi
nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
e.
Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab,
kerja sama, percaya diri, dan demokratis.
f.
Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri,
orang lain, dan lingkungan.
g.
Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang
bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola
hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga,
dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006.
B.
Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah
yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau
terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
Substansi
muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal
setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
Mata
pelajaran muatan lokal wajib yang diberikan di SD Negeri Bantarjati I adalah
Bahasa Sunda dan mata pelajaran muatan lokal pilihan adalah Bahasa Inggris dan
Agribisnis.
Tujuan
mata pelajaran muatan lokal sebagai berikut.
1.
Memperkenalkan siswa terhadap lingkungan, ikut melestarikan budaya
termasuk kerajinan, keterampilan yang dijunjung tinggi terutama yang
menghasilkan nilai ekonomis tinggi di daerah tersebut.
2.
Membekali siswa agar memiliki kemampuan dan keterampilan yang
dapat menjadi bekal hidup mereka di masyarakat seandainya mereka tidak dapat
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.
Membekali siswa agar bisa hidup mandiri serta dapat membantu orang
tuanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mata
pelajaran muatan lokal di SD Negeri Bantarjati I sebagai berikut.
1. Bahasa dan Satra Sunda
Mata
pelajaran muatan lokal wajib yang diberlakukan di Propinsi Jawa Barat adalah
Bahasa dan Satra Sunda. Di SD Negeri
Bantarjati I mata pelajaran muatan lokal Bahasa dan Satra Sunda diberikan mulai dari kelas I sampai dengan VI.
Mata
pelajaran muatan lokal Bahasa dan Satra Sunda
adalah muatan lokal yang berisi sejumlah kajian tentang pengetahuan dan
kemampuan berbahasa sunda, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan bernalar,
berkomunikasi, dan mengungkapkan pikiran dan perasaan, serta membina rasa
cinta, rasa memiliki, dan rasa bangga terhadap budaya sendiri.
Muatan lokal Bahasa Sunda berisi pelajaran
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Bahan pelajaran Bahasa dan
Satra Sunda untuk mengembangkan
kemampuan dan keterampilan dasar. Penggunaan bahasa meliputi menyimak,
berbicara, membaca, dan menulis. Khusus di kelas I dan II diutamakan
pengembangan kemampuan berbahasa sunda secara sederhana melalui membaca,
menulis, dan imla (dikte) dengan menggunakan tata bahasa dan Satra Sunda.
b. Untuk mengembangkan
kemampuan dan keterampilan dasar menggunakan bahasa, diberikan pengetahuan
tentang tata krama dan adat istiadat Sunda.
Tujuan:
a)
Mengembangkan
kemampuan dan keterampilan berkomunikasi siswa dengan menggunakan Bahasa dan Satra Sunda.
b)
Meningkatkan
kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra Sunda.
c)
Memupuk
tanggung jawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya Sunda sebagai salah satu
unsur kebudayaan nasional.
2. Bahasa Inggris
Mata pelajaran muatan lokal Bahasa Inggris
di SD Negeri Bantarjati I diberikan di kelas V dan VI.
Ruang lingkup muatan lokal Bahasa Inggris
mencakup keterampilan membaca, menyimak, berbicara, dan menulis sederhana dalam
Bahasa Inggris dengan penekanan pada keterampilan berbicara mengenai
ungkapan-ungkapan yang ada hubungannya dengan lingkungan siswa di sekolah, di
rumah, dan di masyarakat dalam rangka menunjang pengembangan pariwisata dan
perindustrian di wilayah Propinsi Jawa Barat.
Tujuan:
a. Mengembangkan kompetensi
berkomunikasi dalam bentuk lisan secara terbatas untuk mengiringi tindakan (language
accompanying action) dalam konteks
sekolah.
b. Memiliki kesadaran tentang
hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa
dalam masyarakat global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar mata pelajaran Bahasa Inggris dapat dilihat pada lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
3. Agribisnis
Mata
pelajaran muatan lokal Agribisnis di SD Negeri Bantarjati I diberikan mulai
kelas V sampai dengan VI.
Ruang
lingkup muatan lokal Agribisnis sebagai berikut.
a. Bahan kajian bidang
tanaman pangan dan hortikultura disampaikan di kelas V meliputi:
a) Cara pengolahan tanah,
pengembangbiakan (biji maupun bukan biji), pemeliharaan tanaman padi dan
palawija, panen dan pascapanen, penanaman sayur-sayuran dan buah-buahan, panen
dan pascapanen.
b) Pengolahan hasil
pertanian dan pemanfaatannya.
c) Analisa untung rugi dan
kemungkinan pengembangan.
b. Bahan kajian bidang
perikanan dan peternakan disampaikan di kelas VI semester 1 meliputi:
jenis-jenis ikan, ternak (hewan) peliharaan, cara pengembangbiakan, cara
pemeliharaan, cara memilih bibit, jenis-jenis pakan, pembuatan kolam untuk
jenis ikan tertentu dan kandang untuk hewan tertentu, pencegahan penyakit,
pemungutan dan pemanfaatan hasil, analisa untung rugi dan kemungkinan
pengembangan.
c. Bahan kajian mengenai
manfaat dan pengolahan hasil bidang pertanian disampaikan di kelas VI semester
2.
Tujuan:
a. Mendukung Pemerintah Kabupaten Majalengka
dalam mewujudkan visinya sebagai kabupaten termaju di bidang agribisnis di
Provinsi Jawa Barat.
b. Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber
belajar sebagai hakihat dari Contextual
Teaching Learning.
C. Struktur Kurikulum 2013
Struktur kurikulum 2013 terdiri dari Kompetensi Inti
( KI ) dan mata pelajaran. Kompetensi Inti dirancang seiring dengan meningkatnya peserta
didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai
kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan
kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1)
untuk Kompetensi Inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2)
untuk Kompetensi Inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3)
untuk Kompetensi Inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4)
untuk Kompetensi Inti keterampilan.
Kompetensi
Inti Kelas I, dan IV Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI
|
KELAS I
|
KELAS IV
|
Sikap Spriritual
|
Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
Sikap Sosial
|
Memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
Memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
Pengetahuan
|
Memahami
pengetahuan factual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
Memahami
pengetahuan factual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah ,di sekolah dan
tempat bermain
|
Keterampilan
|
Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
Berdasarkan
kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut.
MATA
PELAJARAN
|
ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
|
|
4
|
|
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
|
|
5
|
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
|
|
7
|
|
|
4
|
Matematika
|
5
|
|
|
6
|
|
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
|
|
3
|
|
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
|
|
3
|
|
|
Kelompok B
|
|||||||
1
|
Seni Budaya dan Prakarya
|
4
|
|
|
4
|
|
|
2
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
4
|
|
|
4
|
|
|
3
|
Bahasa Sunda
|
2
|
|
|
2
|
|
|
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
32
|
|
|
38
|
|
|
Keterangan:
·
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang
tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula sebagian
ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib),
Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palng Merah Remaja.
·
Kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka (terutama),
Usaha Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam
rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya
adalah sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam
penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat
kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan
ekstrakurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
·
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata
pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran kelompok B yang terdiri
atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi
dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
·
Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan
secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau
diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
·
Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah
jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat
menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang
diharapkan.
·
Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas
merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta
didik.
·
Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di
Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
oleh Kementerian Agama.
D. Kegiatan Pengembangan
Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difalisitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan layanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan kepramukaan,
kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Kegiatan pengembangan
diri dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebagai berikut.
1.
Pembentukan karakter peserta didik melalui pembiasaan guna
mengembangkan nilai-nilai religi, nilai-nilai sportivitas, dan nilai-nilai
kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut.
a. Kegiatan Rutin
Kegiatan
rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler baik di kelas maupun di
sekolah yang bertujuan untuk membiasakan anak mengerjakan sesuatu dengan baik,
seperti: Sholat Berjamaah, Pengajian Mentari Pagi, Upacara Bendera, Tadarus Al
Quran, dan Pembinaan Tilawah Quran.
b. Kegiatan Spontan
Kegiatan
spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja, di mana saja tanpa
dibatasi oleh ruang. Kegiatan spontan bertujuan untuk memberikan pendidikan
pada saat ini juga, terutama dalam disiplin, sopan santun, dan
kebiasaan-kebiasaan baik yang lain.
Kegiatan
spontan antara lain sebagai berikut.
1) Membiasakan memberi
ucapan salam.
2) Membiasakan menyimpan
sampah pada tempatnya.
3) Membiasakan antri.
4) Membiasakan mengatasi
apabila ada silang pendapat atau ada konflik/pertengkaran.
5) Membiasakan menolong
apabila terjadi kecelakaan.
6) Membiasakan gotong royong
mengerjakan sesuatu pekerjaan.
c. Kegiatan Terprogram
Kegiatan
terprogram adalah kegiatan yang diprogramkan dan direncanakan baik pada tingkat
kelas maupun sekolah. Kegiatan terprogram bertujuan memberikan wawasan tambahan
pada anak tentang unsur-unsur baru dalam kehidupan bermasyarakat yang penting
untuk perkembangan anak.
Kegiatan
terprogram antara lain sebagai berikut.
1) Kunjungan ke panti
asuhan, rumah sakit, panti wreda, museum, daerah terkena bencana, pesantren
Ramadhan, pelaksanaan Idul Qurban.
2) Proyek seperti
lomba-lomba akademis (calistung, sapta lomba, olimpiade MIPA, siswa
berprestasi, lomba kreativitas), pentas seni, bazaar, pameran pendidikan.
3) Kegiatan Nasionalisme dan
Patriotisme seperti peringatan Hari Kemerdekaan RI, peringatan Hari Pahlawan,
peringatan Hari Pendidikan Nasional.
d. Kegiatan Keteladanan
Kegiatan
keteladanan adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
yang lebih mengutamakan pemberian contoh dari guru dan pengelola pendidikan
yang lain kepada murid. Kegiatan keteladanan bertujuan untuk memberikan contoh
tentang kebiasaan yang baik.
Kegiatan
keteladanan lain sebagai berikut.
1) Memberi contoh berpakaian
rapi.
2) Memberi contoh berbicara
ramah, santun.
3) Memberi contoh datang
tepat waktu.
4) Memberi contoh memulai
kegiatan tepat waktu.
5) Memberi contoh
mengucapkan terima kasih.
6) Memberi contoh hidup
hemat.
7) Memberi contoh tidak
jajan makanan sembarangan.
8) Memberi contoh selalu
senyum.
9) Memberi contoh tidak
meludah di sembarang tempat.
10)
Memberi contoh berdoa sebelum/sesudah melaksanakan kegiatan.
11)
Pembinaan ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS).
12)
Pembinaan kedisiplinan.
13)
Penanaman nilai akhlak Islami.
14)
Penanaman budaya minat baca.
15)
Penanaman budaya bersih diri.
16)
Penanaman budaya bersih lingkungan kelas dan sekolah.
17)
Penanaman budaya lingkungan hijau.
2. Pengembangan potensi dan
ekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik
sesuai dengan kondisi sekolah dan lingkungan.
Kegiatan
pengembangan potensi dan ekspresikan diri antara lain sebagai berikut.
a. Pengembangan potensi dan
ekspresikan diri sesuai dengan minat dan bakat guna meningkatkan kecerdasan
intrapersonal, ekstrapersonal, kinestetika, spasial, bahasa, matematika,
musikal, multiple intelegensi.
1) Bidang Seni: tari Sunda,
tari modern, menganyam, menyulam, melukis, seni musik, dan vokal.
2) Bidang Olahraga: tenis
meja, bulutangkis, atletik, sepak bola.
3) Kewiraan: Pramuka.
b. Pengembangan potensi dan
ekspresikan diri sesuai dengan minat pengembangan bidang tertentu.
1) Minat dalam pengembangan
agama: Bintalis (Pembinaan Mental Ajaran Agama Islam), pembacaan surat-surat
pendek, baca tulis Al Quran, pesantren ramadhan.
2) Minat dalam pengembangan
potensi otak.
3) Minat dalam pengembangan
bahasa: English Club.
4) Minat dalam pengembangan
kewarganegaraan dan kepribadian: Pramuka.
5) Minat dalam pengembangan
kesehatan: dokter kecil.
E.
Pengaturan Beban Belajar
Kelas
|
Satu jam pemb
tatap muka
(menit)
|
Jumlah jam pemb. Per minggu
|
Minggu efektif per tahun ajaran
|
Waktu pemb. Per tahun
|
Jumlah jam per tahun (@ 60 menit)
|
I
s.d. III
|
35
|
24 – 32
|
34 – 38
|
884 – 1064
jam pemb.
(30940 – 37240 menit)
|
516 - 621
|
IV s.d. VI
|
35
|
32 – 38
|
34 - 38
|
1088 – 1216
Jam pemb.
(38080 – 42560 menit
|
- 709
|
F.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar Minimal Semester I
65
|
65
|
65
|
||||||
65
|
65
|
65
|
||||||
65
|
65
|
65
|
65
|
|||||
65
|
65
|
65
|
65
|
|||||
65
|
65
|
65
|
65
|
|||||
65
|
65
|
65
|
65
|
|||||
65
|
65
|
|||||||
65
|
65
|
|||||||
Ketuntasan Belajar Minimal Semester II
65
|
65
|
65
|
65
|
||||
65
|
65
|
65
|
65
|
||||
65
|
65
|
65
|
65
|
||||
65
|
65
|
65
|
65
|
||||
65
|
65
|
65
|
65
|
||||
65
|
65
|
65
|
65
|
||||
65
|
65
|
||||||
65
|
65
|
Rata-rata Ketuntasan Belajar Minimal Semester I dan II
Ketuntasan Belajar Minimal Semester I dan II
Kurikulum 2013
-
|
60
|
||||||
60
|
-
|
60
|
|||||
60
|
-
|
60
|
|||||
60
|
-
|
60
|
|||||
60
|
|||||||
60
|
|||||||
60
|
60
|
||||||
60
|
60
|
||||||
60
|
60
|
||||||
60
|
60
|
G. Kriteria
Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas sebagai berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
pada dua semester di kelas yang diikuti.
2. Pada setiap semester, nilai prestasi siswa tidak di bawah ketuntasan minimal.
3. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek sikap (spiritual dan sosial) pada semester yang diikuti.
4. Jumlah kehadiran minimal 90% dari ketentuan hadir.
H. Kriteria
Kelulusan
1.
Kelulusan Ujian Sekolah
a.
Peserta didik dinyatakan lulus US apabila peserta didik telah
memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
b.
Kriteria kelulusan US ditetapkan
melalui rapat dewan pennilai minimal setiap mata
pelajaran US dan
2)
nilai rata-rata mata pelajaran US.
c.
Nilai Sekolahk boleh lebih kecil dari SKM yang ditentukan
masing-masing Sekolah.
d.
Nilai Sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US
dan nilai rata-rata raport semester 7, 8, 9, 10, 11 dan 12.
2.
Kelulusan di Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik setelah:
a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b. mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan
kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi
pengetahuan danketerampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
dan
c.
lulus Ujian Sekolah (US).
Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran
peserta didik pada progam pembelajaran dari semester I kelas I sampai semester
II kelas VI.
Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk
seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat
dewan pendidik tingkat satuan pendidikan.
I.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan
kecakapan hidup diintegrasikan dengan mata pelajaran yang tercantum pada
struktur kurikulum.
1. Kurikulum untuk SD dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional.
2. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan
bagian integral dari semua mata pelajaran dan atau berupa paket/model yang
direncanakan secara khusus.
3. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan
pendidikan formal lain dan atau non-formal.
J.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global
diintegrasikan dengan mata pelajaran yang tercantum pada struktur kurikulum.
1. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan
komunikasi, ekologi, dan lain-lain.
2. Kurikulum untuk semua tingkat satuan
pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan dapat juga menjadi
mata pelajaran muatan lokal.
4. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan
atau satuan pendidikan non-formal.
K. Pendidikan
Budaya dan Karakter Bangsa
Implementasi pendidikan budaya
dan karakter bangsa diintegrasikan dalam mata pelajaran, muatan lokal, dan atau
pengembangan diri.
Nilai-nilai budaya dan karakter
bangsa terdiri dari religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif,
mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,
menghargai prestasi, komunikatif/bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.
0 Response to "MODEL KTSP (KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN) PADA TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD) BAB III TENTANG STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM"
Post a Comment