Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Selenggarakan PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Tahun 2019 di Halaman Kampus STAI PUI Majalengka



Melalui PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka Tahun 2019, kitawujudkan guru madrasah yang Sehat Jasmani Rohani, Profesional dan Bermartabat “


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Pendahuluan
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT, Tuhan bagi semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tetap tercurahkan kepada Rasul yang paling Mulia, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, sahabat, tabi’in, tabiattabiin hingga seluruhumatnya.
PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka Tahun 2019, merupakan salah satu event strategis dalam meningkatkan/mempererat ukhuwah Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan yang dapat memacu prestasi dalam segala bidang dengan tetap menjaga persaudaraan dan ukhuwah Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan sehingga terbentuk Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan yang Hebat dan Bermartabat.
Atas dasar kejernihan berpikir dan semangat kebersamaan, pembenahan konsep penyelenggaraan Pekan Olah Raga dan Seni Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka telah dilakukan yang berkaitan dengan kewajiban seluruh peserta mengikuti Pekan Olah Raga dan Seni Guru Madrasah se-Kabupaten Majalengka dengan sebaik-baiknya.
Untuk itu, perlu disusun panduan teknis Pertandingan / Lomba PORSENI Guru Madrasah se-Kabupaten Majalengka Tahun 2019. Technical Handbook ini merupakan ketentuan pelaksanaan Pekan Olah Raga dan Seni Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka yang mengatur seluruh proses pertandingan dan perlombaan tiap cabang olah raga dan seni sebagai pedoman. Hal lain yang sangat mendasar di dalam pelaksanaan ini adalah menekan serendah mungkin pelanggaran terhadap nilai-nilai dan norma olah raga dan seni, serta mendorong iklim kompetisi yang ketat dan sehat, sehingga memungkinkan adanya penajaman prestasi yang lebih tinggi.

B.     Dasar Kegiatan
Dasar kegiatan diselenggarakannya PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;

C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud disusunnya Panduan Teknis ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh stake holder penyelenggaraan PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka, agar sesuai dengan strategi arah kebijakan pembaharuan yang telah ditetapkan.
2. Tujuan
a. Mengatur tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pertandingan.
b. Menjamin agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan memenuhi standar kualitas  dan kuantitas yang diharapkan.
c. Menekanse minimal mungkin terjadinya ekses-ekses negative pada palaksanaan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka.

D. Tema
Melalui PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka Tahun 2019, kitawujudkan guru madrasah yang Sehat Jasmani Rohani, Profesional dan Bermartabat “

E.  Azas  Penyelenggaraan
Azas penyelenggaraan PORSENI Guru Madrasah se-Kabupaten Majalengka Tahun2019 di Majalengka adalah Fair Play, Sportif, dan Persaudaraan.

F. Nama Kegiatan
PORSENI Guru Madrasah se- Kabupaten dan Tenaga Kependidikan Majalengka Tahun2019 di Majalengka, selanjutnya disingkat PORSENI Guru Madrasah se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka

G.     Waktu Kegiatan
Hari                                     : Sabtu s/d Minggu
Tanggal                               : 26-27 Oktober 2019
Tempat                               : STAI PUI Majalengka



Foto Tim KKM MAN 3 Majalengka 

BAB II
KETENTUAN UMUM

A.     Peserta
Peserta PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka adalah tenaga pendidik dan kependidikan pada Madrasah utusan KKM MI , MTs, MA IGRA, Pengawas dan Staf Mapenda se-Kabupaten Majalengka yang terdaftar sebagai peserta PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019.

B.     Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka yaitu sebagai berikut.
1. Melampirkan copy KTP.
2.Melampirkan Print Out Berwarna Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Simpatika Terbaru (Tahun Pelajaran 2019-2020) yang bertugas di MI/MTs/MA/IGRA, Pengawas dan Staf Mapenda
3.Surat Keterangan ASLI dari Kepala Madrasah yang bersangkutan
4.Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan mengikuti PORSENI Guru Madrasah se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka.

C. CabangOlah Raga Dan Seni Yang Dipertandingkan
Cabang olah raga dan seni yang dipertandingkan PORSENI Guru Madrasah se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka, antara lain sebagai berikut.
1. Bola Voli-Satu Team terdiri dari 9 orang ( Putra dan Putri )
2. Bulu Tangkis Ganda (Putra dan Ganda Putri)
3. Tenis Meja Ganda ( Putra dan PUtri )
4. Guru Berprestasi ( Campuran Putra dan Putri )
5. Paduan Suara Mars dan Hymne Madrasah 21 orang Plus dirigen ( Campuran Pa – Pi )

D.Penghargaan
Panitia PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun2019 di Majalengka akan memberikan penghargaan kepada para pemenang dalam bentuk; Trophy, dan Piagam Penghargaan bagi Peserta terbaik I, II dan III tia-tiap Cabang Olahraga dan Seni

E. PendaftaranPeserta
1. Setiap KKM MI , MTs, MA IGRA, Pengawas dan Staf Mapenda mengirimkan Surat Kesediaan mengikuti PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka (Form-A) dengan mencantumkan Cabang Olah Raga dan Seni yang akan diikuti dan ditandatangani oleh Ketua KKM masing-masing selambat-lambatnya Tanggal 16 Oktober 2019.

2. Menyerahkan Daftar Nama Sementara Peserta / Atlet / Official (Form-B) selambat-lambatnya Tanggal 16 Oktober 2019.
3.Form-A,B dan C dikirimkan ke Sekretariat Panitia PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun2019 di Majalengka c.q Penmad Kabupaten Majalengka.



BAB III
KETENTUAN KHUSUS
A.     PERATURAN PERTANDINGAN OLAH RAGA
1. Bola Voli
a. Peraturan pertandingan pada PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka adalah peraturan pertandingan yang dikeluarkan oleh Federation Internationale Volley Ball (FIVB) dan Pengurus Besar Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PB.PBVSI) Tahun 2009;

b.Sistem pertandingan Bola Voli PORSENI Guru Madrasah se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka adalah system gugur dengan ketentuan Two Winning Set pada babak penyisihan dan Three Winning Set untuk Final.

c. Ketentuan WO
1) Bila regu yang dating terlambat 15 menit dari waktu yang telah di tentukan dalam jadwal pertandingan, akan dinyatakan kalah WO (setelah dipanggil 3x)
2)Bila regu menolak untuk main pada jadwal yang telah ditentukan panitia;
3)Meninggalkan lapangan permainan  dan  tidak mau melanjutkan permainan kalah 2-0 (25-0; 25-0) untuk penyisihan dan 3-0 (25-0; 25-0; 25-0)untuk babak final.
4)Memakai pemain lain yang tidak disahkan dalam pertemuan teknik.

d. Protes
1) Setiap regu dapat mengajukan protes apabila suatu tindakan/kejadian yang dilakukan dinilai bertentangan dengan peraturan pertandingan;
2)Waktu untuk mengajukan protes paling lambat 15 menit setelah pertandingan berakhir;
3)Satu kali mengajukan protes harus disertai dengan uang protes sebesar Rp. 200.000,-
4)Protes dilakukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dengan data yang otentik.

e. Peralatan pertandingan yang digunakan pada PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka mengacu kepada standar pertadingan.

f. Kelengkapan Permainan
1)Kelengkapan pemain terdiri dari baju kaos, celana pendek tapi sopan (bagi laki-laki) dan atau trening, kaos kaki dan sepatu olah raga;
2) Warna dan Disain baju kaos, celana pendek/trening, dan kaos kaki harus seragam kecuali libero
3)Baju kaos pemain diberi nomor urut dengan nomor yang dipakai dari 1 s.d. 18, dipasang di depan tengah dan belakang tengah.
4) Tinggi Nomor Dada minimal 15 cm dan tinggi nomor punggung 20 cm. Garis yang membentuk angka minimal selebar 2 cm;
5)     Pada baju Kaos Kapten Tim di bagian dada harus terdapat garis berukuran 8 x 2 cm di bawah nomor dada.
6) Setiap Tim berhak untuk menunjuk seorang pemain bertahan “Libero” di antara 9 pemain yang terdaftar.
7)Ketentuan kelengkapan pemain untuk kategori putrid harus sama, pakai Celana Trening dan Berkerudung.

2. BuluTangkis
a. Peraturan pertandingan pada PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka adalah peraturan pertandingan yang dikeluarkan oleh Badminton World Federation International (BWF) dan Pengurus Besar Persatuan Badminton Seluruh Indonesia (PB.PBSI);

b.Sistem pertandingan Badminton PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se-Jawa Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka adalah system gugurd engan ketentuan Two Winning Set.

c. Ketentuan WO
1)Bila pemain yang dating terlambat 15 menit dari waktu yang telah di tentukan dalam jadwal pertandingan, akan dinyatakan kalah WO (setelah dipanggil 3x)
2)Bila regu menolak untuk main pada jadwal yang telah ditentukan panitia;
3)Meninggalkan lapangan permainan  dan  tidak mau melanjutkan permainan kalah 2-0 (25-0; 25-0).
4)Memakai pemain lain yang tidak disahkan dalam pertemuan teknik.

d. Protes
1)ProtesTeknis
· Protes yang sifatnya teknis akan diputuskan oleh refree
·  Keputusan refree bersifat final
2)Protes Non Teknis diputusan oleh refree dan dewan hakim pertandingan dan bersifat final.
3)Waktu untuk mengajukan protes paling lambat 5 menit setelah kasus yang diprotes berlangsung;
4)Satu kali mengajukan protes harus disertai dengan uang protes sebesar Rp. 200.000,-

e. Peralatan pertandingan yang digunakan pada PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka 2018 kepada standar pertadingan.

f. Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaos bernomor punggung dan atau dada, dan tidak memakai kaos berlogo/bertuliskan cabang olah raga lain.

3. TENIS MEJA
a. Peraturan pertandingan Cabang Tennis Meja  pada PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka mengacu kepada peraturan permainan yang dikeluarkan oleh ITTF

b.  Sistem pertandingan Tennis Meja pada PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka adalah system gugur dengan ketentuan Three Winning Set atau The Best of Five Games.

c. Ketentuan WO
1) Bilaregu yang dating terlambat 15 menit dari waktu yang telah di tentukan dalam jadwal pertandingan, akan dinyatakankalah WO (setelah dipanggil 3x)
2)Bilaregu menolak untuk main pada jadwal yang telah ditentukan panitia;
3)Memakai pemain lain yang tidak disah kan dalam pertemuan teknik.

d. Protes
1)Protes Teknis diajukan paling lambat 1 jam setelah pertandingan berakhir;
2)Satu kali mengajukan protes harus disertai dengan uang protes sebesar Rp. 200.000,-

e. Ketentuan Lain
1) Setiap Pemain tidak diperkenankan menempel karet /bet di dalam area
2) Pemain harus memilih bola di tempat yang telah ditentukan;
3) Bet Warna Merah Hitam yang pudar
4) Game-nya 11, service 2x
5) Karet Bet tidak boleh Bintik
6) Kemenangan 3 poin, single 2, double 1

f.   Ketentuan Khusus Peralatan pertandingan
1)Peralatan pertandingan yang digunakan oleh. PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka mengacu kepada Peraturan Permainan yang dikeluarkan oleh ITTF.
2)Bola yang digunakan adalah merk “DHS TIGA BINTANG” warna orange, oleh karena itu pemain tidak diperbolehkan menggunakan kaos tim berwarna dasar kuning atau orange.
3) Karet
· Karet Bintik biasa adalah lapisan tunggal yang bukan karet cellular, sintetik atau karetalam, dengan bintik yang menyebar dipermukaan bet secara merata dengan kepadatan kurang 10 per cm2 dan tidak lebih dari 30 per cm2
· Karet Lunak adalah lapisan tunggal dari karet cellular yang ditutupi dengan lapisan luar karet bintik biasa.
· Semua jenis karet yang sudah berubah karakter, karet proses/oplosan, warnanya pudar, kotor, bau dan lengket, tidak boleh dipergunakan.
4) PakaianPemain
·  Setiap peserta harus berpakaian olah raga lengkap (kaos berkerah, celana pendek / trening, bersepatu dan berkaos kaki)
· Pakaian tidak menggunakan warna dasar putih, kuninga tau orange.
· Apabila ada dua tim yang bertanding menggunakan kaos tim dengan warna dasar yang sama, maka salah satu tim harus menggantinya setelah terlebih ahulu di undi oleh wasit.

B.     PERATURAN PERLOMBAAN SENI
1.      GURU BERPRESTASI
A. Peserta 1 Orang Sebagai utusan dari KKM masing - masing

B. Penilaian
1. Komponen Penilaian
a.  Dokumen portofolio (Pf)
b.  karya tulis ilmiah (KTI)
c. presentasi dan wawancara tentang penguasaan, pemahaman dan wawasan tentang pengembangan bakat, potensi dan prestasi peserta didik atau pengembangan masyarakat (bagi guru)
d. dan kemampuan berbahasa Arab dan/atau bahasa Inggris dan karya kreatif- inovatif.

 2Aspek Penilaian
a)   Penilaian portofolio meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
A.KUALIFIKASI DAN TUGAS POKOK
1.    Kualifikasi akademik
2.    Pengalaman mengajar
3.    Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
B.PENGEMBANGAN PROFESI
1.    Pendidikan dan pelatihan
2.    Penilaian dari Atasan dan Pengawas
3.    Prestasi akademik
4.    Karya Pengembangan Profesi
C. PENDUKUNG PROFESI
1.    Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2.    Pengalaman organisasi di bidang pendidikan          dan social
3.    Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
b)  Penilaian Karya Tulis IImiah meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
A. ISI
1.    Orisinalitas
2.    Kebenaran konsep
3.    ISI (1) Aktualitas/relevansi/kontektualitas
4.    Akurasi
5.    Keluasan/kedalaman pembahasan

C. PENYAJIAN TEKNIK PENULISAN
1. Sistematika/logika
2. Penggunaan bahasa (pemilihan kata/kalimat/ejaan/paragraf/notasi ilmiah)
3. Penggunaan ilustrasi/contoh
4. Penggunaan grafik/table

C. REFERENSI
1. Penggunaan sumber utama
2.  Ragam sumber (jumlah/bahasa)
3. Tahun publikasi
4. Relevansi sumber

c) Penilaian presentasi dan wawancara meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1.    Penguasaan materi
2.    Kejelasan
3.    Menjawab pertanyaan
4.     Menyampaikan argumentasi
5.     Ketuntasan
6.     Sistematika
7.    Penggunaan media
8.     Ketepatan waktu
9.    Penampilan (kerapian pakaian, 5 kesopanan, keramahan)

d)  Penilaian nilai tambah meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1.    Penguasaan Bhs Arab dan /atau Inggris
2.    Karya kreatif-inovatif
C.  Mekanisme
Dokumen Porto Folio (Pf) dan Karya Tulis Ilmiah (KTI) disetorkan kepanitia paling lambat tanggal 16 Oktober 2019.

2. PADUAN SUARA MARS DAN HYMNE MADRASAH
a. Peserta berjumlah minimal 21 orang peregu termasuk dirigen yang terdiri dari putra dan putri
b. Peserta Lomba sudah hadir 30 menit sebelum acara lomba dimulai
c.Setiap peserta wajib mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor lomba
d. Sebelum acara lomba dimulai setiap peserta lomba diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan lengkap sesuaid engan kebutuhan
e. Peserta tampil memakai baju Batik KKM masing – masing
f.   Lagu di iringi oleh music yang berasal dari Flash Disk
g. Setiap peserta membawakan lagu Mars dan Hymne Madrasah.
h. Juri berwenang meminta setiap peserta mengulangi lagu jika dianggap perlu (gangguan teknis)
i. Aspek Penilaian MATERI SUARA ( kemurnian suara, kebulatan suara, dan keindahan suara TEKHNIK ( memulai dan mengakhiri lagu / Aattack and release, ketepatan nada / Pitch, Pengkalimatan lagu / Frasering, Pernafasan dan pengucapan/ Artikulasi, Keterpaduan suara / sonoritas ), PENGHAYATAN LAGU ( kesesuaian dengan makna jiwa lagu yang meliputi : Tempo, dinamika, dan ekspresi ) PENAMPILAN ( kekompakan, keserasian, dan kerapian )
j.   Tidak boleh memakai variasi atau gerakan
k.  Membawakan 2 kali nyanyian.



BAB IV PENUTUP
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan yang berisi pokok-pokok Penyelenggaraan PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka.
Hal-hal yang belum terncantumd alam buku pentujuk teknis PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh panitia PORSENI Guru Madrasah se- Kabupaten Majalengka Tahun 2019 di Majalengka dengan ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan-perataran yang berlaku.
Akhirnya, Tak Ada Gading yang Tak Retak, Tak Ada Rotan Akar pun Jadi. Kritik dan saran konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan di masa mendatang.

Wassalamu’alaikumWr.Wb.
Majalengka, 9 Oktober 2019

PanitiaPenyelenggara

( Steering Committee )


NOMOR UNDIAN PESERTA LOMBA PADUAN SUARA
NO.
NOMOR UNDIAN
NAMA PESERTA
1.
01
KKM MI CISAMBENG
2.
02
KKM MTSN 8 MAJALENGKA
3.
03
KKM MI SUMBER
4.
04
KKM MTSN 5 MAJALENGKA
5.
05
KKM MTSN 7 MAJALENGKA
6.
06
KKM MAN 3 MAJALENGKA
7.
07
KKM MTSN 13 MAJALENGKA
8.
08
KKM MTSN 14 MAJALENGKA
9.
09
KKM MTSN 6 MAJALENGKA
10.
10
KKM MAN 2 MAJALENGKA
11.
11
KKM MI CIMEONG
12.
12
KKM MTSN 1 MAJALENGKA
13.
13
KKM MI KERTASARI
14.
14
KKM MI TEMBONG
15.
15
KKM MTSN 11 MAJALENGKA
16.
16
KKM MI MAJA
17.
17
KKM MI GUNUNGMANIK
18.
18
KKM MTSN 3 MAJALENGKA
19.
19
KKM MTSN 15 MAJALENGKA
20.
20
KKM MTSN 12 MAJALENGKA
21.
21
KKM MTSN 10 MAJALENGKA
22.
22
IGRA
23.
23
KKM MTSN 9 MAJALENGKA
24.
24
KKM MTSN 2 MAJALENGKA
25.
25
KKM MI SUTAWANGI
26.
26
KKM MI SUKAWANGI / LEMAHSUGIH
27.
27
KKM MAN 1 MAJALENGKA
28.
28
KKM MI PAGANDON
29.
29
KKM MTSN 4 MAJALENGKA












0 Response to "Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Selenggarakan PORSENI Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan se- Kabupaten Tahun 2019 di Halaman Kampus STAI PUI Majalengka"

Post a Comment