MA NURURUSSYAHID KERTAJATI BERIKAN BUKTI BUKAN JANJI, BERGABUNGLAH !!




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkandengan ketentuan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan, dan (c) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semua itu dilakukan agar khasanah nasional berupa karakteristik masing-masing satuan pendidikan dapat dipelihara dan ditumbuhkembangkan. Kurikulum disesuaikan dengan memanfaatkan seluas-luasnya potensi daerah dan variasi tingkat kemampuan peserta didik harus memperoleh perhatian penuh.
Kebijakan pemerintah untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan merupakan perwujudan dari reformasi di bidang pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan setidak-tidaknya tiga strategi dari tiga belas strategi pembaharuan yang diamanatkan, yaitu: (a) pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, (b) pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan, dan (c) pemberdayaan peran serta masyarakat.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebutmerupakan kesatuan yang tidak bisa dipilah dan dipilih sebagai acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang disempurnakan dengan Permendikbud, serta dilengkapi dengan peraturan, pedoman dan petunjuk teknik pelaksanaannya, maka MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati mengembangkan kurikulum dengan senantiasa berpedoman kepada segenap peraturan konstitusional yang ada. Dalam hal pengembangan Kurikulum pada madrasah, Menteri Agama telah mengeluarkan pedoman tambahan, sesuai dengan kekhasan madrasah yang berlandaskan Agama Islam. Di antara produk hukum yang dikembangakan Kementerian Agama ialah Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. PMA nomor 42 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008.Selain itu, adalah Permenag Nomor 000912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, Permenag Nomor 117 tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 165 tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang dengan mantap menetapkan bagaimana semestinya kurikulum madrasah dirancang dan dilaksanakan.
Pengembangan kurikulum ini disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
MAS Nurussyahid Kertajati sebagai lembaga pendidikan Islam dibawah naungan Kementerian Agama, dalam usianya yang baru 5 tahun, dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan dan dinamika pendidikan yang senantiasa berubah. Demikian pula ketika Kurikulum pendidikan dasar dan menengah mengalami perubahan di negeri ini, maka MAS Nurussyahid Kertajati segera, sesuai komando pemerintah – dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama – bersiap melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Sayidina Ali Karomallahu Wajhah  berkata,“ Ajarilah anakmu dengan  ilmu masa depan karena mereka akan hidup bukan pada zaman seperti yang kamu alami sekarang”. Sadar akan kalimat bijak tersebut, maka Madrasah senantiasa melakukan inovasi sesuai perubahan zaman, guna mempersiapkan peserta didiknya menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi dan sekaligus membekali kemampuan untuk hidup bermasyarakat.
Pemberian otonomi terhadap Madrasah dalam menyusun kurikulum memberikan kesempatan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki sehingga dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis, demografis dan sosiologis daerah di tempatMadrasah berada. Dengan dinamika ini maka akan terwujud lulusan yang berkualitas sebagai generasi yang lebih siap mengahadapi tantangan dan peluang dalam persaingan di jenjang pendidikan lebih tinggi serta di masyarakat.
Secara geografis dan demografis, MAS Nurussyahid Kertajati menempati posisi yang sangat strategis untuk memberikan pelayanan pendidikan dan mewujudkan lulusan berkualitas. Dukungan masyarakat yang religius dan dukungan pemerintah, menjadi modal yang cukup besar untuk segera melakukan perubahan-perubahan sistematik agar mampu menyelaraskan dengan tuntutan perubahan yang terjadi.
Pada akhirnya, meskipun masih banyak kelemahan di sana-sini, Kurikulum MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati Majalengka Tahun Pelajaran 2018/2019 ini diharapkan dapat segera dijadikan pedoman bagi seluruh sivitas akademika Madrasah dan sekaligus sebagai visualisasi yang konkrit  bagi seluruh masyarakat di luar Madrasah baik orang tua peserta didik maupun stakeholder lainnya tentang visi, misi, tujuan dan implementasi seluruh kegiatan yang berlangsung dalam kehidupan Lembaga Pendidikan MAS Nurussyahid Kertajati Majalengka.
B.   Landasan Hukum
Dalam penyusunan dan pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati ini, tim pengembang kurikulum berlandaskan ketentuan yang berlaku antara lain:
1.        Undang – undang No 20 Tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4301 );
2.        Undang – undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia No 5587 );
3.        Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar  Pendidikan Nasional sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua Atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2015;
4.        Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 terntang pengelolaan dan Penyelengaraan Pedididkan sebagai mana di ubah dengan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan ;
5.        Peraturan Menteri Agama No 13  Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kekementerian Agama;
6.        Peraturan Menteri Agama No 90 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pendididkan Madrasah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No 1382) sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Agama No 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama NO 90  tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pendidikan Madrasah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No 1733);
7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Peraturan – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di Kabupaten / Kota ;
8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
9.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 57 tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah ;
10.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 59 tahun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah ;
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 61 tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ;
12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 62 tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakulikuler ;
13.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 63 tahun 2014 Tentang Kepramukaan ;
14.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 64 tahun 2014 Tentang Standar Peminataan ;
15.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 68 tahun 2014 jo Permendikbud No 45 tahun 2015 tentang Peran guru TIK dan Guru keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi  Kurikulum 2013 ;
16.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 79 tahun 2014 Tentang Muatan lokal;
17.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 111 tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pedidikan Menengah ;
18.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD ;
19.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD;
20.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 160 tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 ;
21.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 207 tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;
22.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2015 Tentang Pendidikan Budi Pekerti ;
23.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 53 tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
24.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusa Pendidikan Dasar dan Menengah ;
25.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 tahun 2016 Tentang Standar isi Pendidikan Dasar dan Menengah ;
26.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 tahun 2016 Tentang Standar Prosres Pendidikan Dasar dan Menegah ;
27.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah ;
28.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kulikulum 2013;
29.    Keputusan Menteri Agama No 165 Tahun 2014 Tentang Panduan Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ;
30.    Keputusan Menteri Agama No 1023 Tahun 2016 Tentang Panduan  Penyelengaraan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah;
31.    Keputusan Menteri Agama No 1293 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelengaraan Program Keagamaan di Madrasah Aliyah;
32.    Keputusan Menteri Agama No 46 Tahun 2016 Tentang Linearitas Mata Pelajaran;
33.    Keputusa Direktorat Jenderal Perndidikan Islam No  3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Athhal;
34.    Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
35.    Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 3459. A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 Tanggal 29 Agustus 2016. Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertivikasi Guru dan Kewenangan Mengajar Pada Madrasah.
36.    Rencana Kegiatan MAS Nurussyahid Kertajatitahun 2017/2018 tentang Kegiatan BP/BK, Praktek Ibadah, Pembiasaan dan Ekstrakurikuler.
37.    Surat Kepala MA Nurussyahid Tentang Tim Pengembang Kurikulum Madrasah.
C.        Tujuan Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati
Tujuan pengembangan kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati adalah untuk dapat mengelola seganap potensi – fisik, psikologi, budaya, ideologi mental-spiritual – sesuai dengan perkembangan keadaan, dan pelayanan kebutuhan peserta didik serta memenuhi kepentingan lingkungan masyarakat.
D.   Prinsip Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati
Penyusunan Kurikulum MAS Nurussyahid (MA. NUSA) Desa Bantarjati Kertajati ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum MAS Nurussyahid (MANUSA) Desa Bantarjati Kertajati dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2.    Beragam dan terpadu.
Kurikulum MAS Nurussyahid (MANUSA) Desa Bantarjati Kertajati dikembangkan dengan memperhatikan keberagaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni.
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum sepatutnya mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.     
6.    dan berkesinambungan.
Substansi Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
7.    Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta memperhatikan arah pengembangan manusia seutuhnya.
8.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harmonis dan sinergis. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E.    Acuan Operasional Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati
Dalam pengembangannya,Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati disusun dalam acuan operasional dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.        Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati disusun sedemikian rupa sehinga memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia pada setiap peserta didik.
2.        Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatidisusun secara cermat dan teliti agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
3.        Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4.        Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatiharus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangun daerah dan nasional.
5.        Tuntutan dunia kerja
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatiharus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.        Agama
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan madrasah.
8.        Dinamika perkembangan global
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatiharus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.    Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya positif masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
F.    Profil MAS Nurussyahid Kertajati
1)   Analisis Lingkungan Internal
MAS Nurussyahid Kertajati Majalengka memiliki profil yang tergambar melalui hal-hal sebagai berikut :
Identitas Madrasah
               1)            Nama Madrasah                MAS  NURUSSYAHID
               2)            NPSN                                   :  20282528/ 69886292
               3)            NSM                                    :  131232100024
               4)            SK. Kamenag           No.    :  7200 Tahun 2014
               5)            Tahun Berdiri                     25 Juni 2013
               6)            Status                                  :  Swasta
               7)            Status Akreditasi               :  Belum
               8)            NPWP                                  :  75.181.822.0-438.000 an. MA Nurussyahid
               9)            Email                                   : ma.nusa_kertajati@yahoo.com
                          nurussyahid2015@gmail.com
           10)            Website                              :  http://nurussyahid.blogspot.co.id
            http://kertajaticintaaulia.blogspot.com
           11)            Alamat Madrasah              :  Jalan Tengah Blok Sabtu RT/RW. 05/03
a)     Jalan/Dusun              :  Tengah Blok Sabtu
b)     Desa                     :  Bantarjati
c)      Kecamatan         :  Kertajati
d)     Kabupaten          :  Majalengka
e)     Propinsi               :  Jawa Barat
f)      Kode Pos             :  45457
g)     Telepon               :  082126685006
           12)            Nomor Rekening                : 
           13)            Yayasan Penyelenggara     : Yayasan Nurussyahid Kertajati Majalengka
           14)            SK. Menteri Huk & HAM    : AHU-02417.50.10.2014 Tgl 10 Juni 2014
           15)            No. Akta Notaris                             : 21 Tanggal 2 Juni 2014
           16)            Nama Notaris                                             : Cendraningsih Rahayu Wibisono, S.H, M.H
           17)            Alamat Yayasan                              : Jalan Tengah Blok Sabtu RT/RW. 05/03 No. 10-11
  Desa Bantarjati Kec. Kertajati Kab. Majalengka
           18)            Luas areal   MA                              : Seluruhnya 1,190 m2. di Blok Pongpok
  (Status Tanah HGP  Yayasan Nurussyahid)

1.    Struktur Organisasi
Struktur Organisasi MAS Nurussyahid (MANUSA) Desa Bantarjati Kertajati Tahun Pelajaran 2018/2019 disusun dengan memperhatikan potensi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan dituangkan dalam matriks sebagai berikut :

NO
NAMA
JABATAN
1
Odong Abdurrahman, S.Pd.I, S.Pd
Kepala Madrasah
2
Dewi Mayasari, S.Sn
Wakil Bidang Kurikulum
KURIKULUM
1
Ahmad Saehu, S.Pd.I
Ka. Perpustakaan
2
Vivih Vihtriani, S.Pd.I
Wali Kelas X IIS
3
Roni, S.Pd.I
Wali Kelas XI IIS
3
Aris Sukmawati, S.Pd
Wali Kelas XI IIS 1
4
Heru Haerudin, S.Pd
Wali Kelas XII IIS 2
KESISWAAN
1

Pembimbing Olahraga
2

Pembimbing Seni/ Kaligrafi
4

Pembimbing OSIS dan MPK
5

Pembimbing Pramuka
6
Odong Abdurrahman, S.Pd.I, S.Pd
Pembimbing Keagamaan
10
Odong Abdurrahman,S.Pd
Konselor Kelas X dan XI, dan XII

2.    Keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.    Jumlah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MAS Nurussyahid Kertajati sebanyak 17  orang, terdiri atas 15 pendidik (termasuk seorang sukarelawan dari Peace Corp) dan 1 orang Kepala Urusan Tata usaha dan 1 Anggota. Dari seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang dimiliki, secara umum tenaga kependidikan tidak tetap (non-PNS)
b.    Secara lebih lengkap, data pendidik dan tenaga kependidikan MAS Nurussyahid Kertajati disajikan dalam tabel di bawah ini.
KEADAAN TENAGA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MAS NURUSSYAHID KERTAJATITAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO
STATUS
GOLONGAN
JUMLAH
I
II
III
Non PNS
1
Kepala Madrasah
-
-
-
1
1
2
Kaur Tata Usaha
-
-
-
1
1
3
Guru Tetap
-
-
-
-
-
6
Guru (GTY)
-
-
-
16
16
JUMLAH



18
18
Rincian Keadaan Guru dengan Kesinambungan Mata Pelajaran
No
Mata Pelajaran
Jumlah
Pendidikan
Ket.
1
Al-Qur’an Hadits
1
S1
Sesuai
2
Aqidah Akhlaq
1
S1
Sesuai
3
Fiqih
1
S1
Sesuai
4
SKI
1
S1
Sesuai
5
PPKn
1
S1
Sesuai
6
Bhs. dan Sastra Ind.
1
S1
Tidak Sesuai
7
Bahasa Arab
1
S1
Sesuai
8
Matematika
1
S1
Sesuai
9
Sejarah Indonesia
1
S1
Tidak Sesuai
10
Bahasa Inggris
1
S1
Sesuai
11
Seni Budaya
1
S1
Tidak Sesuai
12
Penjas Orkes
1
S1
Sesuai
13
Prakarya & Kewirausahaan
1
S1
Tidak Sesuai
14
Geografi
1
S1
Sesuai
15
Sejarah Peminatan
1
S1
Tidak Sesuai
16
Sosiologi
1
S1
Sesuai
17
Ekonomi
1
S1
Sesuai
18
Fisika
1
S1
Sesuai
19
Bahasa Korea
1
S1
Tidak Sesuai
20
Bahasa Sunda
1
S1
Tidak Sesuai
21
Kaligrafi
1
S2
Sesuai

Jumlah
17



Keadaan Tenaga Kependidikan MA Nurussyahid
No
Staff
Jumlah
Pendidikan
Ket.
1
Perpustakaan
1
S1
Pemberdayaan guru Mapel
2
BK/BP
1
S1
Sda
3
Operator Madrasah
1
S1
Sda
4
Kepala TU
1
S1
Sda
5
Staff TU
1
SLTA
Honorer
6
Pesuruh
1
SLTP
Honorer
7
Satpam
-
-
-

Jumlah
6




3.    Perkembangan Keadaan Peserta Didik dan Keadaan Wali Peserta didik
Jumlah keadaan peserta didik MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati Majalengka Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut :

KEADAAN PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK DAN JUMLAH LULUSAN
MAS NURUSSYAHID KERTAJATI
DARI AWAL BERDIRI SAMPAI TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019
TAHUN PELAJARAN
JUMLAH ROMBEL
JENJANG KELAS/ PROGRAM IIS (SOSIAL)
JUMLAH
TOTAL
JUMLAH LULUSAN
KELAS X
KELAS XI
KELAS XII
L
P
L
P
L
P
2015/2016
3
17
8
6
10
10
17
68
27
2016/2017
4
30
16
18
7
9
9
89
18
2017/2018
4
24
12
33
18
15
6
108
20
2018/2019
4
15
10
24
12
33
18
111

Jumlah Lulusan 3 Angkatan
65

Keadaan Wali Peserta Didik MA Nurussyahid Tahun Pelajaran 2018/2019
Jumlah
111
Orang
PNS
TNI/
POLRI
Swasta
Petani
Pedagang
Nelayan
Lainnya
1
-
30
60
10
0
10

4.    Prestasi Akademik
Prestasi akademik yang diraih selama 3 (Tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut :
a. Prestasi Akademik Ujian Nasional (UN)
No
Tahun
IPA
IPS
Keterangan
Rata-rata
Tertinggi
Rata-rata
Tertinggi
1
2015/2016
-
-
36,04
44,80
C
2
2016/2017
-
-


C
3
2017/2018
-
-


C


b. Prestasi Akademik UAMBN
No
Tahun
IPA
IPS
Keterangan
Rata-rata
Tertinggi
Rata-rata
Tertinggi
1
2015/2016





2
2016/2017





3.
2017/2018






c.    Prestasi Kejuaran Umum Siswa di dalam dan di Luar MA
NO
PERLOMBAAN YANG DI IKUTI
JUARA
TINGKAT
TEMPAT
TAHUN
1
MTQ ( MUSABAQOH KALIGRAFI QUR'AN
DEKORASI )
3
KABUPTEN
KEC. BANTARUJEG, KAB. MAJALENGKA
2014
2
LOMBA PIDATO BAHASA ARAB
10 BESAR
KABUPATEN
UNIVERSITAS MAJALENGKA
2014
3
LOMBA HADROH/ MARAWIS
HARAPAN
KABUPATEN
UNIVERSITAS MAJALENGKA
2014
4
LOMBA LINTAS ALAM PRAMUKA
1
KECAMATAN
KEC. KERTAJATI, KAB. MAJALENGKA
2014
5
MTQ ( MUSABAQOH KALIGRAFI QUR'AN
DEKORASI )
3
KABUPTEN
KEC. KASOKANDEL, KAB. MAJALENGKA
2016
6
MTQ KE 46  (MUSABAQOH  KALIGRAFI QUR'AN) NASKAH PUTRI
AN. EUIS KUSMIATI
3
KABUPTEN
KEC. ARGAPURA KAB. MAJALENGKA
2016
7
AKSIOMA MA   KALIGRAFI QUR'AN KONTEMPORER)
AN. RASINI
3
KABUPTEN
KAB. MAJALENGKA
2016

5.    Sarana Prasarana
a.    Tanah dan Halaman
Tanah madrasah adalah milik Perorangan yang sebagiannya berasal dari wakaf masyarakat secara perorangan yang kemudian dilimpahkan kepada Yayasan Guna di gunakan untuk kegiatan Pendidikan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati.  Luas areal seluruhnya 1190 m2. (Di blok Pongpok Desa Bantarjati)
b.    Gedung Madrasah dan Ruangannya
Dengan luas bangunan 450 m2, jumlah 4 ruang kelas untuk menunjang kegiatan belajar cukup memadai dan 1 ruang Kepala dan guru, begitu pula ruang lain yang diperlukan. Terdapat hal yang cukup membanggakan lembaga yakni dimilikinya mesjid milik Madrasah yang senantiasa digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah shalat sunat dhuha, berjamaah shalat dzuhur serta pengajian rutin yang diadakan oleh seluruh siswa dan siswi Peserta didik MAS Nurussyahid Kertajati.
KEADAAN RUANG GEDUNG MAS NURUSSYAHID KERTAJATI - MAJALENGKA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
JENIS RUANGAN
JUMLAH RUANGAN
KONDISI RUANGAN
Ruangan Kepala Madrasah
1
Baik
Ruangan Wakil Kepala
1
Baik
Ruangan Tata Usaha
1
Baik
Ruangan Guru
1
Baik
Ruangan Kelas
3
Baik
Ruangan Laboratorium Kimia


Ruangan Laboratorium Fisika


Ruangan Lab. Biologi


Ruangan Perpustakaan
1
Baik
Lapangan Olah Raga
1
Baik
Ruangan PeralatanSeni
-
-
Musholla
1
Baik
Ruangan OSIS dan Pramuka
1
Baik
Ruang Lab. Komputer/Internet
-
-
Ruangan Gudang Barang
-
-

2)      Analisis Lingkungan Eksternal
a)      Kondisi Geografis
Keberadaan Madrasah Aliyah Nurussyahid (MA. NUSA) berada di Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tepatnya sebelah utara dari pusat Kabupaten Majalengka.  Kecamatan Kertajati terdiri dari dari 14 Desa,  adapun letak geografis 6 desa dipinggiran jalan Propinsi Jawa Barat yang menuju kabupaten Indramayu yang tanahnya merupakan dataran pesawahan sedangkan yang 8 Desanya adalah merupakan datara pesawaan dan hutan belantara yang begitu lebat dan luas dan berada di pedalaman. Dalam pengelolaan hasil bumi daerah tersebut lebih banyak terdistribusi ke pasar Jatitujuh, pasar Kadipaten dan sebagian ke Kota Jakarta (seperti Mentimun, bawang merah, beras dan lainnya).
Kita ketahui bahwa Kecamatan Kertajati adalah merupakan daerah yang akan di jadikan tempat Program Mega Proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang pembayaran ganti rugi tanah oleh pemerintah Propinsi Jawa Barat telah berlangsung dari sejak tahun 2011 sampai sekarang dan masih belum selesai, adapun program tersebut sekarang sedang berlangsung pembangunan landasan dan juga pembangunan Jalan tol Cileunyi Dawuan dan Cirebon. Madrasah Aliyah Nurussyahid berada di kurang lebih 5 Km dari ring Gerbang Bandara Internasional Jawa Barat. Di Kecamatan Kertajati juga sudah terdapat lembaga pendidikan formal sebagaiberikut yang terdiri dari:
1.    Taman Kanak-Kanak (TK) sebanyak 12 buah/
2.    Raudlatul Athfal (RA) sebanyak 10 buah
3.    Sekolah Dasar (SD) sebanyak 33 buah
4.    Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 4 buah
5.    Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 3 buah
6.    Madrasah Tsanawiyah Negeri  Kertajati (MTsN) sebanyak 1 buah
7.    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanayk 2 buah

b)      Kondisi Sosiologis
Adapun kondisi Sosiologis orang tua peserta didik MA Nurussyahid Kertajati mayoritas semula adalah petani, pekebun dan buruh tani, namun seiring dengan berjalannya waktu kecamatan kertajati dengan adanya Program BIJB (Bandar Internasional Jawa Barat) yang bermula pembebasan lahan tahun 2009 tentunya program ini membawa dampak yang sangat luar biasa terhadap sosial kemasyarakatan, baik keadaaan sosial ekonomi dan mental juga karakter individunya mengalami perubahan yang sangat drastis.
 Tentunya dengan adanya program tersebut berdampak pada perubahan keadaan status sosial masayarakat yang semula masyarakat bermata pencaharian sebagai petani, dengan kondisi Pedesaan namun seiring dengan program BIJB tersebut perubahan status pekerjaan masyarakatpun di Kecamatan kertajati terjadi dikarenakan lahannya banyak di bebaskan untuk program BIJB berdampak lahan persawahan pun mulai berkurang sehingga perubahan status social pun tidak bisa dihindari   pergeseran dari Petani sekarang bersiap-siap beralih ke Industri dan dari Pedesaan akan berubah menjadi perkotaan.
Maka dengan melihat keadaan sosial masyarakat di Kecamatn kertajati tersebut, MA Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tentunya harus menjadi sebuah lembaga yang dapat menyiapkan generasi terdidik yang mampu menjawab tantangan zaman yang sedang dan akan dihadapi di Kecamatan Kertajati berupa adanya Program Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), sehingga diharapkan lulusan peserta didik MA Nurussyahid dapat mampu bersaing dengan lulusan dari lembaga pendidikan lain, oleh karenanya maka MA Nurussyahid Kertajati Majalengka mewajibkan bagi seluruh peserta didiknya untuk mengikuti program yang dikeluarkan dari Yayasan Nurussyahid Kertajati yaitu berupa Program Magang/ prakerin di Kantor Desa Bagi Kelas X, di Dunia Usaha dan Dunia Industri bagi Kelas XI, dan mengajar di DTA bagi kelas XII. Sehingga diharapkan lulusan dari MA Nurussyahid Kertajati setelahnya mengikuti program Yayasan tersebut tentunya akan memiliki bekal ilmu secara teori, keterampilan serta mental, Dengan demikian maka lulusan dari MA Nurussyahid Kertajati siap berkarya dan bersaing di kancah dunia nyata dengan lulusan dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya, serta dengan pendidikan yang memadai  akan dapat meningkatkan tarap kesejahteraan perekonomian kelauarga, karena tinggi dan rendahnya penghasilan masyarakat sangat bergantung dari pendidikannya. semoga

c)      Kondisi Demografis
Gambaran perbandingan jumlah anak usia sekolah di daerah sekitar lokasi Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati dalam radius 6 s/d 10 KM terhadap ketersediaan lembaga pendidikan formal sederajat di Kecamatan Kertajati dan Kecamatan Jatitujuh untuk tahun pelajaran 2017/2018. Berdasarkan data yang didapatkan dari nara sumber bahwa pada tahun pelajaran 2017/2018. lulusan SMP/ MTs yang tidak akan tertampung sebanyak kurang lebih 260 siswa dengan berbagai alasan dan latar belakangnya. 

0 Response to "MA NURURUSSYAHID KERTAJATI BERIKAN BUKTI BUKAN JANJI, BERGABUNGLAH !!"

Post a Comment