BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkandengan ketentuan: (a) dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan, dan
(c) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semua
itu dilakukan agar khasanah nasional berupa karakteristik masing-masing satuan
pendidikan dapat dipelihara dan ditumbuhkembangkan. Kurikulum disesuaikan
dengan memanfaatkan seluas-luasnya potensi daerah dan variasi tingkat kemampuan
peserta didik harus memperoleh
perhatian penuh.
Kebijakan
pemerintah untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan merupakan
perwujudan dari reformasi di bidang pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan upaya
untuk mewujudkan setidak-tidaknya tiga strategi dari tiga belas strategi
pembaharuan yang diamanatkan, yaitu: (a) pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi, (b) pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan, dan (c)
pemberdayaan peran serta masyarakat.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi
tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi dan potensi
daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun
oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional
Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebutmerupakan kesatuan yang tidak bisa dipilah dan dipilih sebagai acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulumnya.
Melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang disempurnakan dengan Permendikbud, serta dilengkapi dengan peraturan,
pedoman dan petunjuk teknik pelaksanaannya, maka MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati mengembangkan kurikulum dengan senantiasa berpedoman
kepada segenap peraturan konstitusional yang ada. Dalam hal pengembangan Kurikulum
pada madrasah, Menteri Agama telah mengeluarkan pedoman tambahan, sesuai dengan kekhasan madrasah yang
berlandaskan Agama Islam. Di antara produk hukum yang dikembangakan Kementerian
Agama ialah Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah. PMA nomor 42 tahun 2014 ini mencabut
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008.Selain itu, adalah Permenag Nomor
000912 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab, Permenag Nomor 117 tahun 2014 tentang Implementasi
Kurikulum 2013 di Madrasah, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 165 tahun 2014
tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
dan Bahasa Arab yang dengan mantap menetapkan bagaimana semestinya kurikulum
madrasah dirancang dan dilaksanakan.
Pengembangan
kurikulum ini disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik
untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup
bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
MAS
Nurussyahid Kertajati sebagai lembaga pendidikan
Islam dibawah naungan Kementerian Agama, dalam usianya yang baru 5 tahun, dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan dan dinamika pendidikan yang senantiasa berubah. Demikian pula ketika Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah mengalami perubahan di negeri ini, maka MAS Nurussyahid Kertajati
segera, sesuai komando pemerintah – dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kementerian Agama – bersiap melaksanakannya dengan
sebaik-baiknya.
Sayidina
Ali Karomallahu Wajhah berkata,“ Ajarilah anakmu dengan ilmu masa depan karena mereka akan hidup
bukan pada zaman seperti yang kamu alami sekarang”. Sadar akan kalimat
bijak tersebut, maka Madrasah senantiasa melakukan inovasi sesuai perubahan
zaman, guna mempersiapkan peserta
didiknya menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi dan sekaligus membekali
kemampuan untuk hidup bermasyarakat.
Pemberian
otonomi terhadap Madrasah dalam menyusun kurikulum memberikan kesempatan untuk
memaksimalkan potensi yang dimiliki sehingga dapat disesuaikan dengan
karakteristik geografis, demografis dan sosiologis daerah di tempatMadrasah
berada. Dengan dinamika ini maka akan terwujud lulusan yang berkualitas sebagai generasi yang lebih siap mengahadapi
tantangan dan peluang dalam persaingan di jenjang pendidikan lebih tinggi serta
di masyarakat.
Secara
geografis dan demografis, MAS Nurussyahid Kertajati menempati posisi yang
sangat strategis untuk memberikan pelayanan pendidikan dan mewujudkan lulusan
berkualitas. Dukungan masyarakat yang religius dan dukungan
pemerintah, menjadi modal yang cukup besar untuk segera melakukan
perubahan-perubahan sistematik agar mampu menyelaraskan dengan tuntutan
perubahan yang terjadi.
Pada
akhirnya, meskipun masih banyak kelemahan di sana-sini, Kurikulum
MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati
Majalengka Tahun Pelajaran 2018/2019 ini diharapkan dapat segera dijadikan pedoman bagi seluruh sivitas akademika Madrasah dan sekaligus sebagai visualisasi
yang konkrit bagi seluruh masyarakat di
luar Madrasah baik orang tua peserta didik maupun stakeholder lainnya
tentang visi, misi, tujuan dan implementasi seluruh kegiatan yang berlangsung dalam kehidupan Lembaga
Pendidikan MAS Nurussyahid Kertajati Majalengka.
B.
Landasan Hukum
Dalam
penyusunan dan pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati ini, tim
pengembang kurikulum berlandaskan ketentuan yang berlaku antara lain:
1.
Undang – undang No 20 Tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No 78 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No 4301 );
2.
Undang – undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia No 5587 );
3.
Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagai mana telah di
ubah dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan ke dua Atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2015;
4.
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 terntang pengelolaan dan
Penyelengaraan Pedididkan sebagai mana di ubah dengan Peraturan Pemerintah No
66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010
tentangPengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan ;
5.
Peraturan Menteri Agama No 13
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kekementerian Agama;
6.
Peraturan Menteri Agama No 90 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan
Pendididkan Madrasah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No 1382)
sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Agama No 60 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama NO 90 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pendidikan
Madrasah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No 1733);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2013
tentang perubahan Atas Peraturan – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di
Kabupaten / Kota ;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 57 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 57 tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah ;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No
59 tahun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah ;
11. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 61 tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ;
12. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 62 tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakulikuler ;
13. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 63 tahun 2014 Tentang Kepramukaan ;
14. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 64 tahun 2014 Tentang Standar Peminataan ;
15. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 68 tahun 2014 jo Permendikbud No 45 tahun 2015
tentang Peran guru TIK dan Guru keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
dalam Implementasi Kurikulum 2013 ;
16. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 79 tahun 2014 Tentang Muatan lokal;
17. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 111 tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling
pada Pendidikan Dasar dan Pedidikan Menengah ;
18. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 137 tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD ;
19. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 146 tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD;
20. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 160 tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum
Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 ;
21. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 207 tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;
22. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2015 Tentang Pendidikan Budi Pekerti ;
23. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 53 tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
24. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 20 tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusa
Pendidikan Dasar dan Menengah ;
25. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 21 tahun 2016 Tentang Standar isi Pendidikan Dasar
dan Menengah ;
26. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 22 tahun 2016 Tentang Standar Prosres Pendidikan
Dasar dan Menegah ;
27. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Dasar dan Menengah ;
28. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar pada Kulikulum 2013;
29. Keputusan Menteri
Agama No 165 Tahun 2014 Tentang Panduan Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ;
30. Keputusan Menteri
Agama No 1023 Tahun 2016 Tentang Panduan
Penyelengaraan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah;
31. Keputusan Menteri
Agama No 1293 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelengaraan Program
Keagamaan di Madrasah Aliyah;
32. Keputusan Menteri
Agama No 46 Tahun 2016 Tentang Linearitas Mata Pelajaran;
33. Keputusa
Direktorat Jenderal Perndidikan Islam No
3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Athhal;
34. Peraturan
Gubernur Provinsi Jawa Barat No 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal
Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
35. Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No 3459. A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 Tanggal 29
Agustus 2016. Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertivikasi Guru dan Kewenangan
Mengajar Pada Madrasah.
36. Rencana
Kegiatan MAS Nurussyahid Kertajatitahun 2017/2018 tentang Kegiatan BP/BK,
Praktek Ibadah, Pembiasaan dan Ekstrakurikuler.
37. Surat
Kepala MA Nurussyahid Tentang Tim Pengembang Kurikulum Madrasah.
C.
Tujuan
Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati
Tujuan pengembangan kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajati adalah untuk dapat mengelola seganap potensi – fisik,
psikologi, budaya, ideologi mental-spiritual – sesuai dengan perkembangan keadaan, dan pelayanan
kebutuhan peserta didik serta memenuhi kepentingan lingkungan masyarakat.
D.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati
Penyusunan Kurikulum MAS Nurussyahid (MA. NUSA) Desa Bantarjati Kertajati ini
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum MAS Nurussyahid (MANUSA) Desa
Bantarjati Kertajati dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2.
Beragam dan terpadu.
Kurikulum MAS Nurussyahid (MANUSA) Desa
Bantarjati Kertajati dikembangkan dengan memperhatikan
keberagaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta
jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar
substansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan
isi kurikulum sepatutnya mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan
kehidupan.
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha
dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
5.
6.
dan berkesinambungan.
Substansi Kurikulum
MAS Nurussyahid Kertajati harus mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
7.
Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta
memperhatikan arah pengembangan manusia seutuhnya.
8.
Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang harmonis dan sinergis. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
E.
Acuan Operasional Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid
Kertajati
Dalam pengembangannya,Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati disusun dalam acuan
operasional dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati disusun sedemikian rupa sehinga memungkinkan semua mata pelajaran dapat
menunjang peningkatan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia pada setiap peserta didik.
2.
Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatidisusun secara cermat dan teliti agar memungkinkan pengembangan keragaman
potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik
peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
3.
Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan,
tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum
harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat
memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah
dan nasional
Pengembangan Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatiharus memperhatikan
keseimbangan tuntutan pembangun daerah dan nasional.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus memuat kecakapan hidup untuk membekali
peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan
ke jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatiharus dikembangkan secara
berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus dikembangkan untuk meningkatkan
toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang
berlaku di lingkungan madrasah.
8.
Dinamika perkembangan
global
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajati harus dikembangkan agar
peserta didik mampu bersaing secara global dan hidup berdampingan dengan bangsa
lain.
9.
Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum MAS Nurussyahid Kertajatiharus mendorong wawasan dan
sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat
Kurikulum MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya positif masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya.
F.
Profil
MAS Nurussyahid Kertajati
1)
Analisis
Lingkungan Internal
MAS Nurussyahid Kertajati Majalengka memiliki profil yang tergambar melalui hal-hal sebagai berikut :
Identitas
Madrasah
1)
Nama Madrasah : MAS NURUSSYAHID
2)
NPSN : 20282528/ 69886292
3)
NSM : 131232100024
4)
SK. Kamenag No. :
7200 Tahun 2014
5)
Tahun
Berdiri : 25 Juni 2013
6)
Status :
Swasta
7)
Status Akreditasi : Belum
8)
NPWP : 75.181.822.0-438.000 an. MA Nurussyahid
http://kertajaticintaaulia.blogspot.com
11)
Alamat Madrasah
: Jalan
Tengah Blok Sabtu RT/RW. 05/03
a) Jalan/Dusun : Tengah Blok Sabtu
b) Desa : Bantarjati
c)
Kecamatan :
Kertajati
d) Kabupaten : Majalengka
e) Propinsi :
Jawa Barat
f) Kode
Pos : 45457
g) Telepon :
082126685006
12)
Nomor Rekening :
13)
Yayasan Penyelenggara : Yayasan
Nurussyahid Kertajati Majalengka
14)
SK. Menteri Huk &
HAM : AHU-02417.50.10.2014 Tgl 10 Juni 2014
15)
No. Akta Notaris : 21 Tanggal 2 Juni 2014
16)
Nama Notaris : Cendraningsih Rahayu Wibisono, S.H, M.H
17)
Alamat Yayasan : Jalan Tengah Blok Sabtu RT/RW. 05/03 No. 10-11
Desa Bantarjati Kec. Kertajati Kab. Majalengka
18)
Luas areal MA : Seluruhnya 1,190 m2. di Blok Pongpok
(Status Tanah HGP Yayasan Nurussyahid)
1.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi MAS Nurussyahid (MANUSA) Desa Bantarjati Kertajati Tahun Pelajaran 2018/2019 disusun dengan memperhatikan potensi dan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan dan dituangkan dalam matriks sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Odong
Abdurrahman, S.Pd.I, S.Pd
|
Kepala Madrasah
|
2
|
Dewi
Mayasari, S.Sn
|
Wakil Bidang Kurikulum
|
KURIKULUM
|
||
1
|
Ahmad
Saehu, S.Pd.I
|
Ka. Perpustakaan
|
2
|
Vivih
Vihtriani, S.Pd.I
|
Wali Kelas X
IIS
|
3
|
Roni, S.Pd.I
|
Wali Kelas XI
IIS
|
3
|
Aris Sukmawati, S.Pd
|
Wali Kelas XI
IIS 1
|
4
|
Heru Haerudin, S.Pd
|
Wali Kelas XII
IIS 2
|
KESISWAAN
|
||
1
|
|
Pembimbing Olahraga
|
2
|
|
Pembimbing Seni/ Kaligrafi
|
4
|
|
Pembimbing OSIS dan MPK
|
5
|
|
Pembimbing Pramuka
|
6
|
Odong
Abdurrahman, S.Pd.I, S.Pd
|
Pembimbing Keagamaan
|
10
|
Odong
Abdurrahman,S.Pd
|
Konselor Kelas X dan XI,
dan XII
|
2.
Keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Jumlah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MAS
Nurussyahid Kertajati sebanyak 17 orang, terdiri
atas 15 pendidik (termasuk seorang sukarelawan
dari Peace Corp) dan 1 orang Kepala Urusan Tata usaha dan 1
Anggota. Dari seluruh pendidik dan tenaga
kependidikan yang dimiliki, secara umum tenaga kependidikan tidak tetap (non-PNS)
b.
Secara lebih lengkap, data pendidik dan tenaga kependidikan MAS Nurussyahid Kertajati disajikan dalam tabel di bawah
ini.
KEADAAN
TENAGA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MAS
NURUSSYAHID KERTAJATITAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO
|
STATUS
|
GOLONGAN
|
JUMLAH
|
|||
I
|
II
|
III
|
Non PNS
|
|||
1
|
Kepala Madrasah
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
2
|
Kaur Tata Usaha
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
3
|
Guru Tetap
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Guru (GTY)
|
-
|
-
|
-
|
16
|
16
|
JUMLAH
|
|
|
|
18
|
18
|
Rincian Keadaan Guru dengan Kesinambungan Mata Pelajaran
No
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
|
Pendidikan
|
Ket.
|
1
|
Al-Qur’an Hadits
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
2
|
Aqidah Akhlaq
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
3
|
Fiqih
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
4
|
SKI
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
5
|
PPKn
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
6
|
Bhs. dan Sastra Ind.
|
1
|
S1
|
Tidak
Sesuai
|
7
|
Bahasa Arab
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
8
|
Matematika
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
9
|
Sejarah Indonesia
|
1
|
S1
|
Tidak
Sesuai
|
10
|
Bahasa Inggris
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
11
|
Seni Budaya
|
1
|
S1
|
Tidak
Sesuai
|
12
|
Penjas Orkes
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
13
|
Prakarya & Kewirausahaan
|
1
|
S1
|
Tidak
Sesuai
|
14
|
Geografi
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
15
|
Sejarah Peminatan
|
1
|
S1
|
Tidak
Sesuai
|
16
|
Sosiologi
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
17
|
Ekonomi
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
18
|
Fisika
|
1
|
S1
|
Sesuai
|
19
|
Bahasa Korea
|
1
|
S1
|
Tidak
Sesuai
|
20
|
Bahasa Sunda
|
1
|
S1
|
Tidak
Sesuai
|
21
|
Kaligrafi
|
1
|
S2
|
Sesuai
|
|
Jumlah
|
17
|
|
|
Keadaan Tenaga Kependidikan MA Nurussyahid
No
|
Staff
|
Jumlah
|
Pendidikan
|
Ket.
|
1
|
Perpustakaan
|
1
|
S1
|
Pemberdayaan
guru Mapel
|
2
|
BK/BP
|
1
|
S1
|
Sda
|
3
|
Operator Madrasah
|
1
|
S1
|
Sda
|
4
|
Kepala TU
|
1
|
S1
|
Sda
|
5
|
Staff TU
|
1
|
SLTA
|
Honorer
|
6
|
Pesuruh
|
1
|
SLTP
|
Honorer
|
7
|
Satpam
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
6
|
|
|
3.
Perkembangan Keadaan Peserta Didik dan
Keadaan Wali Peserta didik
Jumlah keadaan peserta didik MAS Nurussyahid Desa Bantarjati Kertajati Majalengka Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut :
KEADAAN PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK DAN JUMLAH LULUSAN
MAS NURUSSYAHID KERTAJATI
DARI AWAL BERDIRI SAMPAI TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019
TAHUN PELAJARAN
|
JUMLAH ROMBEL
|
JENJANG KELAS/ PROGRAM
IIS (SOSIAL)
|
JUMLAH
TOTAL
|
JUMLAH LULUSAN
|
|||||
KELAS X
|
KELAS XI
|
KELAS XII
|
|||||||
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
||||
2015/2016
|
3
|
17
|
8
|
6
|
10
|
10
|
17
|
68
|
27
|
2016/2017
|
4
|
30
|
16
|
18
|
7
|
9
|
9
|
89
|
18
|
2017/2018
|
4
|
24
|
12
|
33
|
18
|
15
|
6
|
108
|
20
|
2018/2019
|
4
|
15
|
10
|
24
|
12
|
33
|
18
|
111
|
|
Jumlah Lulusan 3 Angkatan
|
65
|
Keadaan Wali Peserta Didik MA Nurussyahid Tahun Pelajaran
2018/2019
Jumlah
111
Orang
|
PNS
|
TNI/
POLRI
|
Swasta
|
Petani
|
Pedagang
|
Nelayan
|
Lainnya
|
1
|
-
|
30
|
60
|
10
|
0
|
10
|
4.
Prestasi Akademik
Prestasi akademik yang diraih selama 3 (Tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut :
a. Prestasi Akademik Ujian Nasional (UN)
No
|
Tahun
|
IPA
|
IPS
|
Keterangan
|
||
Rata-rata
|
Tertinggi
|
Rata-rata
|
Tertinggi
|
|||
1
|
2015/2016
|
-
|
-
|
36,04
|
44,80
|
C
|
2
|
2016/2017
|
-
|
-
|
|
|
C
|
3
|
2017/2018
|
-
|
-
|
|
|
C
|
b. Prestasi Akademik UAMBN
No
|
Tahun
|
IPA
|
IPS
|
Keterangan
|
||
Rata-rata
|
Tertinggi
|
Rata-rata
|
Tertinggi
|
|||
1
|
2015/2016
|
|
|
|
|
|
2
|
2016/2017
|
|
|
|
|
|
3.
|
2017/2018
|
|
|
|
|
|
c.
Prestasi Kejuaran Umum Siswa di dalam dan di
Luar MA
NO
|
PERLOMBAAN YANG DI IKUTI
|
JUARA
|
TINGKAT
|
TEMPAT
|
TAHUN
|
1
|
MTQ ( MUSABAQOH KALIGRAFI QUR'AN
DEKORASI )
|
3
|
KABUPTEN
|
KEC. BANTARUJEG, KAB. MAJALENGKA
|
2014
|
2
|
LOMBA PIDATO BAHASA ARAB
|
10 BESAR
|
KABUPATEN
|
UNIVERSITAS MAJALENGKA
|
2014
|
3
|
LOMBA HADROH/ MARAWIS
|
HARAPAN
|
KABUPATEN
|
UNIVERSITAS MAJALENGKA
|
2014
|
4
|
LOMBA LINTAS ALAM PRAMUKA
|
1
|
KECAMATAN
|
KEC. KERTAJATI, KAB. MAJALENGKA
|
2014
|
5
|
MTQ ( MUSABAQOH KALIGRAFI QUR'AN
DEKORASI )
|
3
|
KABUPTEN
|
KEC. KASOKANDEL, KAB. MAJALENGKA
|
2016
|
6
|
MTQ KE 46 (MUSABAQOH KALIGRAFI QUR'AN) NASKAH PUTRI
AN. EUIS KUSMIATI
|
3
|
KABUPTEN
|
KEC. ARGAPURA KAB. MAJALENGKA
|
2016
|
7
|
AKSIOMA MA KALIGRAFI
QUR'AN KONTEMPORER)
AN. RASINI
|
3
|
KABUPTEN
|
KAB. MAJALENGKA
|
2016
|
5.
Sarana Prasarana
a.
Tanah dan Halaman
Tanah madrasah adalah milik Perorangan yang sebagiannya
berasal dari wakaf masyarakat secara perorangan yang kemudian dilimpahkan
kepada Yayasan Guna di gunakan untuk kegiatan Pendidikan Madrasah Aliyah
Nurussyahid Kertajati. Luas areal
seluruhnya 1190 m2. (Di blok Pongpok Desa Bantarjati)
b.
Gedung Madrasah dan Ruangannya
Dengan luas bangunan 450 m2, jumlah 4 ruang kelas untuk menunjang kegiatan belajar cukup
memadai dan 1 ruang Kepala dan guru, begitu pula ruang lain yang diperlukan. Terdapat hal
yang cukup membanggakan lembaga yakni dimilikinya mesjid milik Madrasah yang
senantiasa digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah shalat sunat dhuha,
berjamaah shalat dzuhur serta pengajian rutin yang diadakan oleh seluruh siswa
dan siswi Peserta didik MAS Nurussyahid Kertajati.
KEADAAN RUANG GEDUNG MAS NURUSSYAHID
KERTAJATI - MAJALENGKA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
JENIS RUANGAN
|
JUMLAH RUANGAN
|
KONDISI RUANGAN
|
Ruangan Kepala Madrasah
|
1
|
Baik
|
Ruangan Wakil Kepala
|
1
|
Baik
|
Ruangan Tata Usaha
|
1
|
Baik
|
Ruangan Guru
|
1
|
Baik
|
Ruangan Kelas
|
3
|
Baik
|
Ruangan Laboratorium Kimia
|
|
|
Ruangan Laboratorium Fisika
|
|
|
Ruangan Lab. Biologi
|
|
|
Ruangan Perpustakaan
|
1
|
Baik
|
Lapangan Olah Raga
|
1
|
Baik
|
Ruangan PeralatanSeni
|
-
|
-
|
Musholla
|
1
|
Baik
|
Ruangan OSIS dan Pramuka
|
1
|
Baik
|
Ruang
Lab. Komputer/Internet
|
-
|
-
|
Ruangan Gudang Barang
|
-
|
-
|
2)
Analisis
Lingkungan Eksternal
a) Kondisi
Geografis
Keberadaan Madrasah Aliyah Nurussyahid (MA. NUSA) berada di Desa
Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tepatnya
sebelah utara dari pusat Kabupaten Majalengka. Kecamatan Kertajati terdiri dari dari 14
Desa, adapun letak geografis 6 desa
dipinggiran jalan Propinsi Jawa Barat yang menuju kabupaten Indramayu yang
tanahnya merupakan dataran pesawahan sedangkan yang 8 Desanya adalah merupakan
datara pesawaan dan hutan belantara yang begitu lebat dan luas dan berada di
pedalaman. Dalam pengelolaan hasil bumi daerah tersebut lebih banyak
terdistribusi ke pasar Jatitujuh, pasar Kadipaten dan sebagian ke Kota Jakarta
(seperti Mentimun, bawang merah, beras dan lainnya).
Kita ketahui bahwa Kecamatan Kertajati adalah merupakan daerah
yang akan di jadikan tempat Program Mega Proyek Bandara Internasional Jawa
Barat (BIJB) yang pembayaran ganti rugi tanah oleh pemerintah Propinsi Jawa
Barat telah berlangsung dari sejak tahun 2011 sampai sekarang dan masih belum
selesai, adapun program tersebut sekarang sedang berlangsung pembangunan
landasan dan juga pembangunan Jalan tol Cileunyi Dawuan dan Cirebon. Madrasah
Aliyah Nurussyahid berada di kurang lebih 5 Km dari ring Gerbang Bandara
Internasional Jawa Barat. Di Kecamatan Kertajati juga sudah terdapat lembaga
pendidikan formal sebagaiberikut yang terdiri dari:
1. Taman Kanak-Kanak (TK) sebanyak 12 buah/
2. Raudlatul Athfal (RA)
sebanyak 10 buah
3. Sekolah Dasar (SD) sebanyak 33 buah
4. Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 4 buah
5. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak
3 buah
6. Madrasah Tsanawiyah
Negeri Kertajati (MTsN) sebanyak 1 buah
7. Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) sebanayk 2 buah
b) Kondisi
Sosiologis
Adapun kondisi Sosiologis orang
tua peserta didik MA Nurussyahid Kertajati mayoritas semula adalah petani,
pekebun dan buruh tani, namun seiring dengan berjalannya waktu kecamatan kertajati
dengan adanya Program BIJB (Bandar Internasional Jawa Barat) yang bermula
pembebasan lahan tahun 2009 tentunya program ini membawa dampak yang sangat
luar biasa terhadap sosial kemasyarakatan, baik keadaaan sosial ekonomi dan mental juga karakter individunya mengalami
perubahan yang sangat drastis.
Tentunya dengan adanya program tersebut
berdampak pada perubahan keadaan status sosial masayarakat yang semula
masyarakat bermata pencaharian sebagai petani, dengan kondisi Pedesaan namun seiring
dengan program BIJB tersebut perubahan status pekerjaan masyarakatpun di
Kecamatan kertajati terjadi dikarenakan lahannya banyak di bebaskan untuk
program BIJB berdampak lahan persawahan pun mulai berkurang sehingga perubahan
status social pun tidak bisa dihindari pergeseran dari Petani sekarang bersiap-siap
beralih ke Industri dan dari Pedesaan akan berubah menjadi perkotaan.
Maka dengan melihat keadaan sosial masyarakat
di Kecamatn kertajati tersebut, MA Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan
Kertajati Kabupaten Majalengka tentunya harus menjadi sebuah lembaga yang dapat
menyiapkan generasi terdidik yang mampu menjawab tantangan zaman yang sedang
dan akan dihadapi di Kecamatan Kertajati berupa adanya Program Bandara
Internasional Jawa Barat (BIJB), sehingga diharapkan lulusan peserta
didik MA Nurussyahid dapat mampu bersaing dengan lulusan dari lembaga
pendidikan lain, oleh karenanya maka MA Nurussyahid Kertajati Majalengka
mewajibkan bagi seluruh peserta didiknya untuk mengikuti program yang
dikeluarkan dari Yayasan Nurussyahid Kertajati yaitu berupa Program Magang/
prakerin di Kantor Desa Bagi Kelas X, di Dunia Usaha dan Dunia Industri bagi
Kelas XI, dan mengajar di DTA bagi kelas XII. Sehingga diharapkan lulusan dari
MA Nurussyahid Kertajati setelahnya mengikuti program Yayasan tersebut tentunya
akan memiliki bekal ilmu secara teori, keterampilan serta mental, Dengan
demikian maka lulusan dari MA Nurussyahid Kertajati siap berkarya dan bersaing di
kancah dunia nyata dengan lulusan dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya,
serta dengan pendidikan yang memadai
akan dapat meningkatkan tarap kesejahteraan perekonomian kelauarga,
karena tinggi dan rendahnya penghasilan masyarakat sangat bergantung dari
pendidikannya. semoga
c) Kondisi
Demografis
Gambaran perbandingan jumlah anak usia sekolah di daerah sekitar lokasi Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati dalam
radius 6 s/d 10 KM terhadap ketersediaan lembaga pendidikan formal sederajat di Kecamatan Kertajati
dan Kecamatan Jatitujuh untuk tahun pelajaran 2017/2018. Berdasarkan data yang didapatkan dari nara sumber bahwa pada tahun
pelajaran 2017/2018. lulusan SMP/ MTs yang tidak akan tertampung sebanyak kurang
lebih 260 siswa dengan berbagai alasan dan latar belakangnya.
0 Response to "MA NURURUSSYAHID KERTAJATI BERIKAN BUKTI BUKAN JANJI, BERGABUNGLAH !!"
Post a Comment