SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) KETERTIBAN DI MA NURUSSYAHID DESA BANTARJATI KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA

SERTIFIKAT PRAKERIN/ MAGANG AN. CUCU ANGGRAENI DARI KANTOR KECAMATAN KERTAJATI MAJALENGKA TAHUN 2023

SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) KETERTIBAN DI MA NURUSSYAHID BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA SEBAGAI BERIKUT :

1.  Pintu gerbang ditutup pada pukul 07.00

2. Masuk lingkungan Madrasah Aliyah Nurussyahid Kertajati memakai seragam lengkap, rapih dan tidak berjaket, switer kecuali Jas Almamater MA Nurussyahid

3.  Semua Peserta didik MA Nurussyahid Kertajati masuk melalui satu pintu lorong Tengah ( ruang lobby )

4. Peserta didik MA Nurussyahid wajib membawa Tasbih, dan Al-Qur’an dan mengikuti kegiatan Dzikir dan Muhadorohan setiap hari dari Jam 07.00 WIB sampai jam 07.45 WIB

5.  Peserta didik MA Nurussyahid yang datang terlambat dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada jam pertama dan mendapat tugas dari Madrasah.

6.  Pada saat pergantian jam pelajaran siswa dilarang keluar kelas tanpa seijin guru mata pelajaran

Pemanggilan orang tua oleh Madrasah Aliyah Nurussyahid dilakukan dengan ketentuan :

1. Peserta Didik terlambat lebih dari 3 kali belum diperbolehkan mengikuti pelajaran sebelum orang tua ata wali datang ke sekolah

2. Peserta Didik kedapatan membawa atau menggunakan NAPZA termasuk rokok dalam lingkungan Madrasah

3. Siswa terlibat perkelahian, penganiaan antar siswa maupun dengan siswa sekolah atau Madrasah  yang lain

4. Peserta didik tertangkap mengambil barang (mencuri) dengan sengaja di lingkungan Madrasah Siswa melakukan pelanggaran disiplin ringan sampai berkali – kali

5. Peserta Didik Terlibat dalam Kenakan Remaja dalam segala Bentuk apapun

6. Peserta didik yang tidak datang 3 hari berturut-turut tanpa izin

7. Tidak datang satu hari atau dua hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan jelas saat Ujian ANBK, PTS, PAS, PAT dan Asesmen Madrasah (AM)

8. Peserta Didik melakukan tindakan Asusila melanggar Hukum Pemerintah dan Hukum Agama.

Ketentuan yang belum tertulis akan diatur kemudian

 Kertajati,     April 2024

Kepala MA Nurussyahid,

 

Ust. Odong Abdurrahman, S.Pd.I, S.Pd

NRG: 111842128002

 

0 Response to "SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) KETERTIBAN DI MA NURUSSYAHID DESA BANTARJATI KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA"

Post a Comment