SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS) MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID KERTAJATI BAB III SUMBER HUKUM ISLAM

 


SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS)

BAB III SUMBER HUKUM ISLAM

 

1.      Yang tidak termasuk sumber hukum islam yang muhtalaf fih adalah .....
a. Qiyas
b. Istihsan
c. istishab
d. Urf
e. Maslaha mursalah

 

2.      Contoh Berikut yang termasuk dari maslahah mursalah adalah.....
a. Tata cara shalat tarawih
b. Tata cara haji
c. Puasa senin kamis
d. Mencetak al qur’an
e. Beristiri lebih dari satu bagi lelaki

 

3.      Hukum umrah sama dengan hukum haji yaitu wajib karena di sebut bersamaan
dalam satu ayat, pengambilan hukum seperti ini di sebut .....
a. Urf
b. Dalalatul iqtiran
c. Muslaha mursalah
d. istihsan
e. ijma’

 

4.      Imam mazhab yang menjadikan syadzu’ dzariah sebagai sumber hukum adalah .....
a. Syafii
b. Abu Hanaf
c. Ahmad bin Hanbal
d. Malik
e. Ja’far

 

5.      Segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dibiasakannya serta
dijalankan secara terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan adalah.....
a. Urf
b. istishab
c. istihsan
d. dalalatul iqtiran 

 e. maslaha mursalah

 

6. الأصل فى الأشياء الاباحة hal yang sesuai dengan kaidah tersebut adalah .....
a. Ragu dalam batalnya shalat
b. Ragu dalam batalnya wudhu
c. Halalnya segala sesuatu yang tidak ada dalil keharamanya
d. Wajibnya shalat
e. Manusia terebebas dari tanggungan orang lain.

 

7. Menurut imam syafii bahwa bermain kartu tanpa taruhan hukumnya boleh, sumber
hukum yang di pakai adalah
a. Istishab
b. istihsan
c. ijma’
d. qiyas
e. maslaha mursalah

 

8. Adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama di sebut .....
a. urf fasid
b. urf sahih
c. dalalatul iqtiran
d. maslaha mursalah
e. Istihsan

 

9. Imam Syafii menolak menggunakan istihsan, perkataan yang di kenal berkaitan
dengan penolakanya adalah ...
a.
ما كان ع الأصل بقاء ما كان
b.
الأصل فى الأشياء الاباحة
c.
من استحسن فقد شرع
d.
اليقين لا يزال بالشك
e.
الأصل فى الأمر للوجوب

 

10. Menurut ulama’ Hanafi bahwa Jual beli tanpa menggunakan akad di perbolehkan
sandaran hukum yang di gunakan adalah
a. Istihsan
b. istishab
c. adat
d. Qoul sahabat
e. maslaha

 

Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan Dibawah Ini Dengan Singkat Dan Jelas !
1. Jelaskan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan istishab berikut contohya !
2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam urf !
3. Jelaskan pengertian istihsan dan contohnya !
4. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama’ mengenai berhujah dengan qaul sahabi !
5. Jelaskan pengertian sadzu dzariah berikut conothnya !
6. Apakah pengertian dari Al qur’an? Jelaskan!
7. Apakah pengertian dari Sunnah? Jelaskan!
8. Apakah yang dimaksud Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam?
9. Apakah yang disebut Qiyas menurut istilah ulama ushul fikih?
10. Apakah Syarat-syarat menjadi Mujtahid?

 

Pilihan Ganda
1. A
2. D
3. B
4. D
5. A
6. C
7. A
8. B
9. C

10. E

Jawaban Uraian.
1. Kaidah yang berkaitan dengan Istishab

الأصل ُ بَرَاءَة ُ الذِّمَّة   -
“ hukum asal bahwa seseorang tidak mempunyai tan
“ hukum asal bahwa seseorang tidak mempunyai tanggungan terhadap orang lain”
Contoh, bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebe¬lum ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan secara meyakinkan bahwa ia bersalah.

الأصل فى الأشياء الاباحة
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah”
Contoh: Setiap makanan dan mimuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil
tentang keharamannya, maka hukumnya mubah.

اليقين لا يزال بالشك
“Keyakinan tidak hilang dengan munculnya keragu-raguan”
Contoh : Seorang yang ragu, apakah wudunya sudah batal atau belum, maka berdasar
istishab wudunya belum batal, karena yang diyakmi dia sudah berwudu.

 

ما كان ع الأصل بقاء ما كان
Hukum asal segala sesuatu adalah kembali pada hukum awalnya

2. Macam-macam urf
Dilihat dari segi sumbernya, 'urf dapat digolongkan menjadi dua macam.
1. 'Urf Qauly, yaitu kebiasaan yang berupa ucapan. Seperti kata "
لحْم" yang berarti daging.
2. 'Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan.

Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, 'urf juga dibagi menjadi dua macam.

1. 'Urf Am (Umum), yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana saja hampir
di seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama.

2. 'Urf khas (Khusus), yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang ditempat tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sem¬barang waktu dan tempat.

Dilihat dari baik dan buruknya, 'urf digolongkan lagi menjadi dua macam.
1. 'Urf Sahih, yaitu adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama.
2. 'Urf Fasid, yaitu adat atau kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran agama..

3. Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik.

Menurut istilah ulama ushul fiqh, istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid
dari ketentuan hukum yang di kehendaki qiyas jalli (jelas) kepda ketentuan hukum
yang di kehendaki oleh qiyas khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada
hukum istisna'I (pengecualian), karena ada dalil kuat yang menguatkan perpindahan
tersebut.

Contoh istihsan - Diperbolehkanya seorang wanita yang sedang datang bulan (haid)
untuk membaca Al-Qur'an dengan dasar istihsan, sebagaimana pendapat ulama
Hanafiyah, sedang menurut qiyas wanita yang sedang datang bulan (haid) haram
untuk membaca Al-Qur' an. Alasannya dapat dilihat sebagai berikut:

- Qiyas : Wanita yang sedang haid diqiyaskan dengan orang yang sedang junub, karena
illatnya sama, yaitu tidak suci, sehingga. hukumnya sama yaitu haram membaca Al-
Qur' an

Istihsan: Wanita yang sedang haid berbeda dengan orang yang sedang junub,
dilihat dari masanya saja lebih lama dari orang yang sedang junub, karena itu demi
mendapatkan pahala dalam waktu sekian lama sewaktu haid, maka diperbolehkan
membaca Al-Qur'an agar tidak tertinggal dari kaum laki-laki dalam hal mendapatkan
pahala.


4. para ulama’ sepakat bahwa pendapat sahabat yang di sepakati para sahabat yang lain bisa di jadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Sedangkan pendapat
sahabat yang berdasarkan kepada ijtihad mereka sendiri dan tidak di sepakati oleh
sahabat yang lain masih di perselisihkan oleh para ulama’ :

Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat sahabat bisa di jadikan sebagai sumber
hukum

Menurut pendapat Imam Syafi'I bahwa pendapat sahabat secara mutlak tidak bisa
di jadikan sebagai sumber hukum. Sebab, pendapat mereka itu sifatnya ijtihad perorangan dari orang-orang yang tidak ma'’sum (terbebas dari dosa dan kesalahan).

 

5. Menurut bahasa, kata  سدُّ الذِّرِيْعَة terdiri atas dua kata, yaitu kata الذَّرِيْعَة yang artinya menutup dan kata الذَّرِيْعَة yang berarti jalan. Jadi, saddu al-dzari’ah, artinya menutup jalan.

Menurut istilah syara’, adalah "Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun
hal itu akan menuju kepada hal-hal yang di¬larang".

Contoh, melakukan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang karena di
kuatirkan akan terjerumus kedalam perjudian.

0 Response to "SOAL UJIAN FIQIH KELAS 12 (DUA BELAS) MADRASAH ALIYAH NURUSSYAHID KERTAJATI BAB III SUMBER HUKUM ISLAM "

Post a Comment