Peserta Didik MA Nurussyahid Kertajati Angkatan pertama sebanyak 27 Orang
Alhamdulillah mereka sudah bekerja sebagai bentuk Berbakti pada orang tua
BAB 1
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan
bahwa seorang Kepala Madrasah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala
Madrasah yang terdiri atas: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial,
kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.
Penjabaran kompetensi supervisi pada intinya adalah supervisi akademis dimana
langkah-langkah yang dilakukan adalah merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka
peningkatan profesionalismenya.
Mencermati hasil analisis Program Supervisi
Tahun pada Nurussyahid Kertajati Majalengka secara umum ditemukan beberapa kelemahan
yang perlu diperbaiki bagi peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus
peningkatan profesionalisme guru, seperti : pengembangan indikator dan materi
pembelajaran, penggunaan metode pembelajaran yang belum variatif, lemahnya
penguasaan guru dalam model-model pembelajaran aktif, dan sebagainya. Karena
itu dalam rangka melaksanakan tugas Kepala Madrasah sebagai Supevisor/Penyelia
maka perlu disusun program supervisi yang secara menyeluruh dan sistematis
menjabarkan rencana kegiatan yang akan dilakukan serta apa tindak lanjut dari
hasil supervisi setelah kegiatan dilakukan agar terjadi perbaikan yang
signifikan dalam kegiatan akademis di MA Nurussyahid Kertajati Majalengka.
B. Landasan
Hukum
1. Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas RI
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala
Madrasah / Madrasah
5. Permendiknas RI
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan
C. Tujuan.
Penyusunan Program Supervisi
Tahun 2017 pada MA Nurussyahid Kertajati Majalengka ini bertujuan sebagai
berikut :
1.
Acuan bagi pelaksanaan kegiatan supervisi di
lingkungan MA Nurussyahid Kertajati Majalengka
2. Meningkatkan
profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pendidik
3. Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang bermuara pada
peningkatan kualitas tamatan.
4. Selain supervisi
akademis , program supervisi ini juga dilengkapi dengan supervisi manajerial
pada setiap unit kegiatan di lingkungan MA Nurussyahid Kertajati Majalengka
yang merupakan supervisi internal dalam rangka meningkatkan kualitas
pengelolaan unit kegiatan dan administrasi Madrasah
D. Ruang
Lingkup
Adapun ruang lingkup Program
Supervisi Tahun 2017 pada MA. Nurussyahid Kertajati Majalengka adalah :
1.
Supervisi Akademis :
a.
Pengembangan Silabus/ Perumusan Indikator
b.
Pengembangan RPP/Materi Pembelajaran
c.
Peningkatan Penguasaan Metode Pembelajaran
d. Peningkatan Penguasaan
Model Model Pembelajaran
e.
Peningkatan Penguasaan Sistem Penilaian Hasil
Belajar
f.
Pelaksanaan
Pembelajaran
g.
BK/Pengembangan Diri
2.
Supervisi Internal Manajerial :
a.
Administrasi Tata Usaha
b.
Kurikulum
c.
Kesiswaan/Ekstra Kurikuler
d.
Sarana/Prasarana
e.
Humas/Hubungan Industri
f.
Perpustakaan
g.
Koperasi Madrasah/Koperasi Siswa
h.
Lingkungan/Budaya Madrasah
0 Response to "Model Contoh hasil analisis Program Supervisi Tahun pada Nurussyahid Kertajati Majalengka ( Bab I )"
Post a Comment